Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Pengunjung tampak memasuki pintu masuk Pasar Kalasan, Sleman, Selasa (8/1)./Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memberikan keringanan pembayaran retribusi pasar tradisional sebesar 50% selama masa pandemic Covid-19. Kebijakan itu diterapkan selama bulan ini hingga Mei mendatang.
Kepala Disperindag Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu pedagang pasar selama menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19. Kondisi saat ini, katanya disebabkan oleh berkurangnya omzet. "Pemkab memberikan keringanan biaya retribusi sebesar 50 persen," kata Mae, Minggu Senin (19/4/2020).
Sesuai Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.1/Kep.KDH/A/2020, Pemkab tidak hanya mengurangi biaya Retribusi Pelayanan Pasar, tetapi juga Retribusi Pelayanan Persampahan, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pengurangan retribusi pasar tersebut bertujuan untuk meringankan beban pedagang.
"Ini bagian dari stimulus yang diberikan Pemkab. Pengurangan retribusi ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi," katanya.
Sekadar diketahui, retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisiona, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemkab dan khususnya disediakan untuk pedagang. Dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan pasar tertuang dalam Perda Sleman No.2/2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Mae tak menampik engurangan retribusi tersebut diperkirakan akan berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman dari sector retribusi pasar tradisional di Sleman tahun ini. Pada 2018, kata dia, retribusi pasar tradisional menyumbang PAD sebesar Rp6,2 miliar dan tahun lalu, di mana sebagian besar penarikan retribusi dilakukan via e-retribusi, berkontribusi terhadap PAD sebesar Rp6,7 miliar. "Dengan pengurangan selama dua bulan [April-Mei] perkiraan retribusi pelayanan pasar turun antara Rp450 juta hingga Rp500 juta," kata Mae.
Di Sleman tercatat ada 43 pasar tradisional yang tersebar di berbagai titik dengan jumlah 1.614 kios, dan 1.583 los dengan jumlah pedagang hampir 14.000 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Kustomfest ke-15 di JEC mendorong industri kreatif otomotif terus berinovasi menghadapi tekanan ekonomi dan persaingan produk China.
Wantimpres menyiapkan enam bidang kerja untuk 26 anggota. Pratikno menyebut pembidangan belum final dan akan tetap fleksibel.
BPBD Kota Jogja membekali sukarelawan KTB dengan mitigasi bencana dan pertolongan pertama untuk menghadapi kondisi darurat di cagar budaya.
Tiga pihak PT Virgo Karya Shipping ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Siswa SDN Soprayan Sleman dilibatkan dalam pemorsian MBG prasmanan. Sistem ini menjadi sarana edukasi gizi, disiplin, kebersihan, dan tanggung jawab.