DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Logo Partai Gerindra/istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, memastikan jajarannya sudah menyelesaikan proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota Dewan dari Fraksi Gerinda, Sumaryanto. Meski demikian, untuk pelaksanaan masih menunggu surat keputusan dari Gubernur DIY. “Sudah kami urus dan berkas untuk PAW sudah diserahkan ke Gubernur melalui Bupati,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, untuk saat ini kesekretariatan tinggal menunggu turunnya SK dari Gubernur. Jika sudah turun maka langsung dilakukan pergantian. “Calon pengganti dari Sumaryanto sudah ada yakni Lagiyo, peraih suara terbanyak kedua dari Gerindra di daerah pemilihan [dapil] lima,” katanya.
Untuk proses pengajuan PAW, Sekretariat Dewan berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul untuk meneliti kelengkapan berkas sebelum diajukan ke Pemda DIY. “Dari KPU sudah ada keterangan lengkap sehingga berkas diserahkan ke Gubernur,” katanya.
PAW terhadap Sumaryanto dilakukan karena yang bersangkutan tersandung masalah hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus yang menjerat Sumaryanto terjadi sejak 2017. Ia dituduh melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis dari pengadilan, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. “Saat proses hukum berlangsung statusnya sebagai anggota Dewan diberhentikan sementara, tetapi sejak adanya putusan hukum tetap maka langsung diberhentikan secara tetap melalui keputusan Gubernur DIY,” kata Agus.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan dalam proses PAW jajarannya bertugas menyampaikan calon pengganti. Adapun dasar yang digunakan mengacu pada aturan dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yakni calon pengganti berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. Berdasar aturan itu, Sumaryanto digantikan oleh Lagiyo yang memiliki suara terbanyak kedua. “Semua sudah kami serahkan dan tinggal proses untuk menyelesaikan PAW,” katanya. Hani menyerahkan proses PAW ke kesekretariatan DPRD. “Ada prosesnya dan untuk ketugasan dari KPU sudah kami laksanakan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Purwanto. Menurut dia, semua proses PAW sudah dilakukan sehingga tinggal menunggu SK Gubernur dan langsung ada serah terima jabatan untuk pelantikan. “Tinggal tunggu pelantikan saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Jorge Messi, ayah Lionel Messi, meninggal dunia di usia 68 tahun setelah lama menjalani perawatan medis di Rosario, Argentina.
CdM Indonesia Todotua Pasaribu telah mengecek 18 dari 35 cabor yang diproyeksikan tampil di Asian Games Aichi-Nagoya 2026.
Veda Ega Pratama akan start dari posisi ke-16 Moto3 GP Inggris 2026 setelah mencatat waktu 2:10,910 detik di Q2.
Penembakan terjadi di sekitar Festival Budaya Lembah Baliem 2026 di Jayawijaya. Dua warga terluka dan kini dirawat di RSUD Wamena.
Kemenhut mengevaluasi pembagian manfaat program FCPF-CF senilai US$110 juta agar lebih transparan dan dapat diakses masyarakat.