Tunggakan PBB Gunungkidul Capai Rp26 Miliar, DPRD Soroti Penagihan
Tunggakan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp26 miliar. DPRD meminta Pemkab mengoptimalkan penagihan untuk memperkuat PAD.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kalurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, mengubah data penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa perpanjangan. Alasan perubahan adalah pemerataan karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
Lurah Ngloro, Heri Yulianto, mengatakan BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan sebanyak dua kali sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya.
Dia menjelaskan, jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan dengan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada tahap pertama, 76 keluarga menerima bantuan. “Bedannya nominal pada saat reguler lebih banyak, yakni Rp600.000 setiap bulannya,” kata Heri, Kamis (27/8/2020).
BACA JUGA: CEK FAKTA: Beredar Video Pegowes Meninggal di Banguntapan, Ini Faktanya
Pemerintah kalurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT Dana Desa Reguler untuk April hingga Juni. Menurut Heri, perubahan ini sudah melalui musyarah khusus kalurahan. Selain itu, regulasi juga memperbolehkan perubahan data penerima.
“Kami ikuti aturan yang ada. Tapi ada perbedaan warga penerima dari reguler dengan perpanjangan karena datanya diubah semuanya,” katanya.
Heri menuturkan, perubahan penerima bantuan dilakukan sebagai upaya pemerataan karena masih ada puluhan di Kalurahan Ngloro yang belum menerima bantuan sama sekali. Padahal, kata dia, warga ini masuk kategori terdampak sehingga layak menerima bantuan. “Total 98 keluarga dan kami masukan sebagai penerima BLT Dana Desa perpanjangan,” katanya.
BACA JUGA: Tak Menyesal, Jagal Sukoharjo Sempat Mandi & Minum Setelah Membunuh Keluarga Temannya
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan sudah membuat edaran berkaitan dengan perpanjangan BLT dana desa. Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kalurahan yang masih memiliki dana. “Edaran sudah kami serahkan ke kalurahan-kalurahan,” katanya.
Menurut dia, penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Adapun dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7/2020 yang mengatur mengenai perpanjangan BLT Dana Desa. “Jumlahnya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tunggakan PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp26 miliar. DPRD meminta Pemkab mengoptimalkan penagihan untuk memperkuat PAD.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti menyebut data desil kemiskinan masih bisa disesuaikan melalui verifikasi dengan kondisi riil masyarakat.
Paul Pogba resmi berpisah dengan AS Monaco setelah kontraknya diputus melalui kesepakatan bersama. Pogba hanya tampil enam kali.
Pemkab Bantul menyiapkan kajian investasi di sekitar Kelok 23. Status lahan dan tata ruang akan dipetakan sebelum ditawarkan kepada investor.
OJK mengangkat Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner BMKS untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
PSS Sleman akan kembali menjalani laga uji coba pekan ini. PSM Makassar disinyalir menjadi calon lawan setelah berlatih di Sleman.