Soal MBG dan Risiko Keracunan, Pemkab Gunungkidul Hanya Monitoring
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah untuk segera mengurus laporan dana kampanye. Sanksi tegas akan diberikan dengan menggugurkan pasangan apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyerahkan laporan tersebut.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penghubung dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk segera mengurus laporan dana kampanye. Sebelum laporan diserahkan, kata dia, KPU juga sudah menyerahkan Surat Keputusan penetapan calon pada Rabu (23/9/2020) kepada paslon. SK ini menjadi salah satu sarana untuk membuka rekening khusus dana kampanye yang dimiliki paslon.
“Untuk pembukaan paling lambat besok [hari ini] dan setiap paslon sudah memiliki rekening khusus dana kampanye,” kata Qomar, Rabu kemarin.
Menurut dia, setelah pembukaan rekenening ini, setiap pasangan diwajibkan menyusun laporan awal dana kampanye. Qomar menuturkan, untuk penyusunan KPU juga memberikan teknis dalam penyusunan laporan kepada setiap perwakilan dari masing-masing paslon.
“Laporan awal dana kampanye ini wajib karena jika paslon tidak menyerahkan, maka bisa digugurkan sebagai calon,” ungkapnya.
Qomar mengatakan, batas akhir penyerahan laporan ini paling lambat diserahkan pada Jumat (25/9/2020). Untuk itu, KPU akan menunggu penyerahan laporan tersebut dari masing-masing calon. “Harapannya bisa segera diurus dan dilaporkan agar tidak menggnggu dalam pencalonan,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. Menurut dia, laporan dana kampanye terbagi dalam tiga tahap. Pertama laporan yang diserahkan merupakan laporan awal dana kampanye. Setelah itu ada laporan penerimaan dana kampanye dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. “Tiga laporan ini harus dibuat oleh setiap pasangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak berwenang memberi sanksi kepada SPPG dalam program MBG karena seluruh pengelolaan berada di BGN.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.