Kasus Mafia Tanah di Sleman, Sertifikat Milik Lansia Beralih Nama
Kasus dugaan mafia tanah di Sleman masuk penyelidikan Polda DIY setelah dua sertifikat milik lansia diduga beralih nama dan menjadi agunan bank.
Pembeli memilih jeruk di Pasar Beringharjo, Jogja, yang dipasangi pembatas agar konsumen tetap jaga jarak, Rabu (22/4)./Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah\n\n
Harianjogja.com, GONDOMANAN - Selama pandemi sejumlah pasar tradisional di Kota Jogja memperoleh keringanan biaya retribusi bervariasi. Lambat laun kondisi pasar dinilai alami peningkatan daya beli, sejumlah pasar pun kembali dikenakan tarif retribusi normal.
Setidaknya ada enam pasar pada September yang masih peroleh keringanan retribusi yakni Pasar Beringharjo Timur, Pasar Beringharjo Barat, Pasar Beringharjo tengah, Pasar Klitikhan Pakuncen, Pasar Giwangan, dan Pasty.
BACA JUGA : Tetap Naikkan Tarif Retribusi Pasar, Ini Alasan Disperindag
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jogja, Yunianto Dwi Sutono menjelaskan pada Oktober ini, hanya empat pasar yang memperoleh keringanan retribusi. Adapun keempat pasar tersebut meliputi Pasar Beringharjo Barat, Pasar Beringharjo Tengah, Pasar Klitikhan Pakuncen, dan Pasty.
Ditetapkannya empat pasar yang peroleh keringanan retribusi didasarkan pada hasil pengamatan Disperindag Kota Jogja. "Berdasarkan pengamatan kami, Pasar Beringharjo Barat masih relaksasi, Pasar Beringharjo Tengah masih [relaksasi], Pasar Beringharjo Timur sudah full karena kebutuhan pokok, sembako, sudah normal, Giwangan sudah normal," terangnya
Empat pasar yang masih masuk dalam relaksasi retribusi akan memperoleh keringanan retribusi sebesar 25 persen. Kebijakan ini akan berlaku pada Oktober.
BACA JUGA : Keringanan Retribusi Pasar di Jogja Kembali Diperpanjang
"Setiap bulan, nanti melihat lagi kondisi, evaluasi lagi, sebagaimana SK Gubernur dan Kepwal perpanjangan tanggap darurat, ada dasarnya [pengurangan retribusi]," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus dugaan mafia tanah di Sleman masuk penyelidikan Polda DIY setelah dua sertifikat milik lansia diduga beralih nama dan menjadi agunan bank.
BRI Peduli melatih 60 purna PMI di Cirebon melalui program kewirausahaan, literasi keuangan, dan pendampingan bisnis berkelanjutan.
Pembangunan Jembatan Garuda di atas Kali Oya, Rejosari, Semin, disambut antusias warga karena mempermudah akses dan lebih aman saat musim hujan.
Film Solata gagal meraih penghargaan di Festival Film Bandung 2026, tetapi sukses meraih apresiasi dan penghargaan di sejumlah festival internasional.
Polresta Solo menyita 10 sepeda motor balap liar dan berknalpot brong di depan RS Panti Waluyo setelah menerima keluhan dari keluarga pasien.
Otorita IKN mempercepat pembangunan tahap II untuk mengejar target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui APBN, KPBU, dan investasi swasta.