RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ari Kusmiyati, salah satu karyawan toko sembako di Pasar Bantul sedang menata dagangannya, Senin (6/4/2019). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perdagangan Bantul meminta semua pedagang di pasar rakyat, pedagang kuliner hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi Instuksi Bupati Nomor 3/Instr/2021 tentang Perpanjangan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Bantul, Sukrisna Dwi Susanta mengatakan sudah melayangkan Surat Edaran untuk semua pedagang di Bantul terkait jam operasional yang mengacu pada Instuksi Bupati Bantul.
“Jangan sampai ada pedagang yang melanggar lagi,” kata Sukrisna menanggapi tiga pemilik kios kuliner di lantai II pasar Bantul yang ditutup selama tiga hari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Kasus Narkoba di Bantul Justru Meningkat saat Pandemi
Tiga pemili kios kuliner ditutup paksa selama 3x24 jam sekaligus disita KTP karena melanggar protokol kesehatan seperti adanya kerumunan dan tidak mematuhi Instuksi Bupati yang mengharuskan pedagang kuliner maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB untuk makan ditempat dan sampai pukul 22.00 WIB pelayanan dibungkus atau dibawa pulang.
Sukrinsa mengatakan semua pedagang pasar rakyat maksimal jam tutup pukul 12.00 WIB, kecuali Pasar Janten, Kasihan Bantul sampai pukul 20.00 WIB karena bukanya sore hari. Kemudian Pasar Klitikan Niten sampai pukul 20.00 WIB, dan Pasar Bantul Segmen III sampai pukul 18.00 WIB.
“Kenapa dikecualikan? Karena pasar itu bukanya sore hari dan sudah memiliki pelanggan tersendiri. Kalau kami alihkan [bukanya] pagi akan menimbulkan masalah baru,” ucap Sukrisna.
Baca juga: Barak Pengungsian Merapi Dilengkapi Akses Internet Gratis
Sementara untuk kuliner malam hari dan PKL, kata Sukrinas tetap mengacu kepada Instruksi Bupati Bantul sampai pukul 20.00 WIB dengan tempat duduk maksimal 25% dan dibawa pulang maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Pihaknya juga terus mengawasi jam operasional pasar rakyat maupun pedagang kuliner dan PKL melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang dibentuk Dinas Perdagangan. Namun Satgas Dinas Perdagangan hanya menegur jika terjadi pelanggaran, “Kalau soal sanksi itu wilayahnya Satpol PP sebagai penegak hukum Instruksi Bupati,” ucap Sukrisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.