Skrining Kesehatan Sekolah di Bantul Ungkap Masalah Gigi dan Mental
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Selama periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Pemda DIY memberi kelonggaran kepada warga Jawa Tengah yang berdekatan dengan DIY seperti Klaten, Magelang, atau Purworejo yang bekerja dan tinggal di Jogja. Mereka diperbolehkan berlalu-lalang melintas perbatasan provisi dengan catatan membawa surat tugas dan keterangan dari pengurus warga setempat.
"Itu sudah disepakati semua sekda provinsi dalam rapat baru-baru ini. Jadi misalnya ada orang Purworejo bernomor polisi AA, dia kerja itu [di DIY] diperbolehkan [lalu lalang] asal menunjukkan surat tugas dan ada keterangan, " kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Bagas Senoadji, Jumat (16/4/2021).
Adapun bagi pekerja yang berasal dari ketiga wilayah (Magelang, Purworejo, Klaten) dan sudah tinggal menetap di wilayah DIY, namun hendak pulang kampung saat masa larangan mudik, hal itu tetap dilarang.
BACA JUGA: DIY Izinkan Mudik Lokal
Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan gelombang para pemudik yang nekat berdatangan ke wilayah DIY sebelum tanggal 6 Mei nanti, posko penjagaan di titik perbatasan wilayah akan didirikan lebih dulu sebelum tanggal larangan mudik diberlakukan. "Penyaringnya kan cukup banyak ya, nanti di Jawa Tengah itu posko dan penyekatan kalau tidak salah 1 Mei sudah aktif dan di DIY juga sama," ujar dia.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, meski aturan larangan mudik telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik, sampai saat ini jawatannya belum menentukan titik-titik mana yang akan disekat untuk menghalau para pemudik.
BACA JUGA: Terus Bertambah, Zona Merah dan Oranye Covid-19 di Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI selaku regulator dan instansi vertikal yang menaungi dishub belum menurunkan aturan turunan baik berupa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana terkait aturan larangan mudik itu.
"Dari Kemenhub belum ada juknisnya, sementara kami masih pada aktivitas rutin menjelang lebaran saja," kata dia, Jumat (16/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul menemukan banyak pelajar mengalami karies gigi, kurang aktivitas fisik, hingga gejala gangguan mental.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.