Kali Belakang Kantor Pemkab Gunungkidul Ditutup, Habiskan Rp1 Miliar
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Lonjakan kasus corona di Gunungkidul, salah satunya disumbang oleh kegiatan hajatan di masyarakat. Pemerintah kabupaten setempat pun memiliki wacana melarang kegiatan hajatan untuk menekan laju penularan.
Meski belum ada keputusan pasti, namun wacana ini menimbulkan tanggapan beragam di masyarakat. Salah satunya disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno.
Ia mengaku mendukung upaya pemkab untuk menekan laju penularan. Meski demikian, ia berharap kebijakan yang diambil harus dikaji dengan matang sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Suharno mencontohkan, untuk wacana kebijakan larangan hajatan tidak ada masalah. Hanya saja, ia meminta pelaksanaan tidak dilakukan secara mendadak. “Ya kalau hari ini diambil keputusan, ada baiknya pelaksanakan baru dilaksanakan satu minggu kemudian,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut dia, jeda waktu ini dibutuhkan agar warga yang telah menyebar undangan dan menyewa peralatan hajatan tidak merasa dirugikan atas kebijakan yang dibuat oleh pemkab. “Biarlah yang sudah terlanjur menyebar undangan dan menyewa alat-alat untuk menyelesaikan acara yang dimiliki. Kalau langsung dilarang kasihan mereka sudah keluar banyak uang untuk penyelenggaraan,” ungkapnya.
Baca juga: Hajatan Akan Dibatasi, Pemda DIY Siapkan Aturan
Meski demikian, Suharno menuturkan, dispensasi ini hanya berlaku bagi warga yang terlanjur menyebar undangan dan memesan peralatan pendukung. Selain itu, di dalam pelaksanaan, Satgas Covid harus mengawasi secara ketat berkaitan dengan protokol kesehatan.
“Paling penting pengawasannya harus mematuhi protokol kesehatan,” kata politkus Nasdem ini.
Wacana pelarangan acara hajatan pertama kali disuarakan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Rencana ini muncul karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang salah satunya disebabkan oleh acara hajatan. “Sudah mulai mengkhawatirkan. Pelarangan kegiatan hajatan tanpa mengacu peta zonasi agar penularan bisa ditekan dan acara pernikahan hanya berlangsung di KUA,” katanya.
Meski demikian, ia mengungkapkan upaya pelarangan ini masih dalam kajian. Heri berdalih kepastian akan diwujudkan dalam surat edaran tentang penanggulangan penyebaran virus corona. “Larangan ini nantinya akan dikolaborasikan dengan upaya pengetatan dari Pemerintah DIY sehingga hasilnya bisa dimaksimalkan,” katanya.
Data dari Dinas Kesehatan Gunungkidul, hingga sekarang sudah ada tiga klaster penularan corona dari kegiatan hajatan di masyarakat. satu kasus terjadi di Kalurahan Panggang, Tepus dan Nglipar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.