Mobil Listrik Kian Diminati di Jogja, Pajak Tahunan Hanya Rp200.000
Pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di DIY dinilai terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan hemat
Suasana pemberian remisi kemerdekaan kepada sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogja, Selasa (17/8/2021)-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY memberikan Remisi Umum (RU) kepada sejumlah narapidana dan anak pada Lapas/Rutan/LPKA di wilayah setempat bertepatan dengan momentum HUT RI ke-76. Sebanyak 945 narapidana mendapatkan remisi dengan jumlah pengurangan masa tahanan yang berbeda, satu diantaranya yakni terpidana kasus suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, eks jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Satriawan yang saat itu terbukti menerima suap oleh pengusaha Gabriella Yuan Anna Kusuma agar meloloskan perusahaan PT Widoro Kandang sebagai pemenang lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan banding karena tidak puas dengan vonis hakim.
"Satriawan Sulaksono mendapat remisi sebanyak tiga bulan dari masa kurungan empat tahun. Jadi waktu itu JPU banding dan di pengadilan tingkat selanjutnya dia divonis empat tahun," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja, Yuli Purwanto, Selasa (17/8/2021).
BACA JUGA: Merapi Masuki Fase Ekstrusi, 10 Awan Panas Muncul dalam 2 Hari
Yuli menerangkan, hak Satriawan sama dengan narapidana lainnya sehingga mendapatkan remisi kemerdekaan. Dia dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, membayar denda, serta memenuhi persyaratan administrasi. "Sudah lebih dari enam bulan menjalani masa tahanannya kalau tidak salah akhir tahun depan sudah bebas," kata Yuli.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, 945 narapidana yang menerima remisi itu terdiri dari 901 narapidana mendapatkan RU I, dan 44 narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan juga beragam yakni 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.
"Rincian besaran remisi yang diterima adalah remisi 1 bulan sejumlah 410 narapidana, remisi 2 bulan sejumlah 234 narapidana, remisi 3 bulan sejumlah 161 narapidana, remisi 4 bulan sejumlah 77 narapidana, remisi 5 bulan sejumlah 49 narapidana, dan remisi 6 bulan sejumlah 14 narapidana," katanya.
Para narapidana yabg mendapatkan remisi itu juga terdiri dari berbagai macam kasus, untuk narapidana tindak pidana khusus sejumlah 115 narapidana, narapidana kasus narkotika sejumlah 105 narapidana, kasus korupsi 1 narapidana, kasus pencucian uang sejumlah 8 narapidana dan remisi narapidana kasus human trafficking 1 narapidana.
"Proses pemberian remisi umum berjalan dengan cepat, tepat, transparan dan bebas biaya karena diselenggarakan secara online berbasis teknologi informasi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di DIY dinilai terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan hemat
KIP Kuliah 2026 mulai cair. Simak aturan lengkap penerima bantuan, mulai dari masa bantuan, kerja paruh waktu, hingga risiko pencabutan.
Instagram menghadirkan fitur baru Instants untuk berbagi foto spontan yang hanya bisa dilihat satu kali dan hilang otomatis setelah 24 jam.
Cristiano Ronaldo berpeluang meraih dua trofi bersama Al Nassr akhir pekan ini sambil terus memburu target 1.000 gol karier.
Bekerja sama dengan SMK Bhumi Phala Parakan Temanggung, Astra Motor Yogyakarta menggelar pelatihan Safety Riding intensif bagi para siswa
Lazio dipastikan absen dari kompetisi Eropa dua musim beruntun usai kalah dari Inter Milan di final Coppa Italia 2025-2026.