Lanjutan Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Semin Mulai Dikerjakan
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Lalu lintas di depan SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Paliyan, Rabu (1/12/2021). Meski sekolah telah dibangun sejak 1985 lalu, ternyata tanah di sekolah ini masih dimiliki warga./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Paliyan, Gunungkidul, sudah berdiri sejak 1985 lalu. Namun, lahan yang digunakan masih milik warga, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tahan seluas 2.060 meter persegi.
Pemilik tanah, Budi Setiyawan, mengatakan siap melepaskan hak atas kepemilikan tanah tersebut. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar dan Pemkab Gunungkidul bisa memberikan ganti rugi yang layak.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Satpol DIY Kerahkan 578 Personel
“Tanah ini merupakan warisan dari orang tua dan sekarang di lahan tersebut berdiri bangunan SD Negeri Mulusan,” kata Budi kepada wartawan seusai menghadiri musyawarah penyelesaian status tanah SD Negeri Mulusan di Balai Kalurahan Mulusan, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, kepemilikan atas tanah di SD Negeri Mulusan dibuktikan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Budi pun memprioritaskan penjualan ke Pemkab Gunungkidul agar anak-anak di wilayahnya bisa tetap bersekolah.
“Saya tidak mau merepotkan masyarakat. Jadi, biarlah tanah seluas 2.060 meter persegi yang saya miliki dibeli oleh pemerintah,” katanya.
Budi menambahkan hingga sekarang belum ada kompensasi apapun atas pemanfaatan lahan untuk gedung sekolah. “Dulu sempat ada tanah kas desa untuk digarap sebagai kompensasi, tapi 2016 lalu diminta kembali. Setelah itu, tidak ada ganti rugi atau biaya sewa atas pemanfaatan tersebut,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S., mengatakan permasalahan di SD Negeri Mulusan muncul menyusul pengaduan dari komite sekolah tentang status lahan yang dimiliki perorangan. Kemudian diadakan pertemuan di Balai Kalurahan Mulusan untuk mengurai permasalahan yang ada.
BACA JUGA: 8 Orang Diperiksa KPK terkait Korupsi Megaproyek Stadion Mandala Krida
“Hasil temuan ini akan kami masukkan dalam rekomendasi dalam pengawasan. Harapannya Pemkab Gunungkidul bisa menindaklanjuti agar tidak menjadi masalah kelak di kemudian hari,” kata Ery.
Dia pun berjanji akan mengawal masalah ini hingga tuntas dan tidak ada yang dirugikan. “Fokus kami bukan masalah pendidikannya, tapi terkait dengan kepemilikan aset dan akan dikawal sampai selesai,” katanya.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Pranoto, mengatakan temuan ini akan disampaikan ke Kepala Disdikpora Gunungkidul. Ada tiga opsi penyelesaian. Pertama, tanah tersebut dibeli. Kedua, tukar guling. Terakhir, regrouping dengan sekolah lain.
“Ini masih opsi dan keputusan akan ditetapkan oleh pimpinan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
KPK mengungkap OTT yang menangkap 3 pejabat ATR BPN diduga terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Menhut Raja Juli Antoni membekukan izin tiga perusahaan di Kaltim terkait karhutla dan memerintahkan pemulihan ekosistem.