Akademisi dan MPR Soroti Penerapan Otonomi Daerah dan Pengelolaan SDA
MPR RI dan UII mengevaluasi implementasi UUD 1945, otonomi daerah, serta pengelolaan SDA untuk memperkuat kebijakan nasional.
Penyewa skuter listrik atau otoped berjalan malawan arus lalu lintas di Malioboro, Sabtu (3/5/2022) malam./Harian Jogja-Budi Cahyana
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara resmi menerbitkan surat edaran (SE) larangan skuter listrik atau lazim disebut otoped listrik dari Tugu, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer.
BACA JUGA: Bus Sekolah Gunungkidul Resmi Beroperasi, Ini Ongkos dan Trayeknya
Secara resmi, SE No.551/4671 ini berisi larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan dalam SE tersebut, Gubernur DIY menegaskan Malioboro harus bebas dari kendaraan yang belum ada aturan operasionalnya. Ia berharap SE tersebut diketahui oleh semua pihak karena tanggung jawab kawasan Sumbu Filosofis tidak hanya di tangan pemerintah daerah, tetapi seluruh lapisan masyarakat.
Ia berharap Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulyo, bebas dari kendaraan yang sudah disebutkan dalam SE yang diterbitkan Gubernur DIY. Kendaraan belum ada aturan operasionalisasinya seperti skuter listrik, hoverboard, hingga electric unicylce , tak boleh berkeliaran di kawasannitu.
Made mengatakan pengaturan akan dilakukan secara bertahap, termasuk menyasar sirip Malioboro. Kawasan sirip tersebut diharapkan juga bebas dari kendaraan yang sesuai dimaksud dalam SE. SE tersebut juga ditujukan kepada Wali Kota Jogja, dinas vertikal terkait hingga BUMN.
“Prinsipnya memang tiga ruas yang diatur, harapannya ruas atau sirip kawasan sumbu utama ini juga akan diatur, tetapi tidak bisa secara serentak, masih butuh kontribusi semua pihak,” ucapnya.
BACA JUGA: Bikin Merinding, Lewat Jogja-Wates KM 26 Harus Hati-Hati!
SE Gubernur ini bisa langsung diterapkan tanpa harus ada regulasi turunan di level Kota Jogja. Salah satu kewenangan Gubernur DIY adalah mengatur kawasan satuan ruang strategis keistimewaan, di antaranya sumbu filosofis. Ia menilai SE ini sangat membantu menetribkan kawasan Sumbu Filosofis.
“Penertiban tentu akan dilakukan segera dengan koordinasi dinas terkait di lapangan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MPR RI dan UII mengevaluasi implementasi UUD 1945, otonomi daerah, serta pengelolaan SDA untuk memperkuat kebijakan nasional.
Manchester United kembali tampil di Liga Champions 2026/2027 setelah absen dua musim. Namun status di Pot 2 membuat Setan Merah berpotensi menghadapi lawan-lawa
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 resmi diumumkan Kemensos. Cek kelulusan melalui link s.kemensos.go.id/1i3n atau portal SSCASN BKN.
Vietnam memastikan diri sebagai juara Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Kamboja 3-1. The Golden Stars finis dengan 10 poin dan melaju ke semifinal.
Tidur 12 jam saat akhir pekan tidak bisa menghapus utang tidur selama seminggu. Ahli menjelaskan dampak kurang tidur dan cara yang tepat menjaga kesehatan.
Nadin Amizah merilis single Moonlight yang ditulis sejak SMA. Lagu berbahasa Inggris ini menjadi pembuka album ketiga bertajuk Laika, Yang Ditinggalkan.