Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Pusat meminta perusahaan membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara penuh dan tepat waktu. Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul resmi membuka posko pengaduan THR.
Tak hanya itu, Disnakertrans Bantul juga akan mendeteksi lebih dini soal kemampuan perusahaan. Dengan begitu pihaknya juga sekaligus bisa menyosialisasikan ke perusahaan soal aturan pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti menjelaskan posko pengaduan THR sudah dibuka sejak Senin (4/4/2022). Nantinya posko terus beroperasi menerima aduan hingga 10 hari pasca Lebaran.
Sama seperti tahun lalu, pengaduan yang diterima posko adalah terkait dengan pembayaran THR. Tak hanya offline, pengaduan itu juga dapat dilakukan secara daring.
"Sekretariat posko ada di kantor Disnakertrans Bantul. Bagian utara sudah ada banner-nya dan sudah ada yang piket di sana," kata dia, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan data Disnakertrans Bantul, pada tahun lalu tercatat ada 12 aduan terkait dengan pembayaran THR masuk ke Disnakertrans Bantul. Namun kesemuanya telah dimediasi dan rampung dibayarkan. "Tahun lalu ada 12 pelapor, laporan, tapi sudah bisa terselesaikan semua," ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiwa Pemburu Takjil Perlu Catat, UMY Bagikan Menu Buka Puasa Setiap Hari
Dijelaskan Istirul, kebanyakan laporan masuk merupakan kasus miskomunikasi waktu pembayaran THR. Sesuai dengan regulasi, pembayaran THR itu diberikan maksimal H-7. "Setelah kami mediasi, kami berikan ruang diskusi pada mereka akhirnya paham, enggak masalah dan sudah dibayarkan," tegasnya.
Selain pendirian posko pengaduan THR, Istirul menerangkan bahwa Disnakertrans juga akan melakukan deteksi dini serta sosialisasi pembayaran THR. Meski tidak bisa mencakup semua perusahaan, sosialisai akan diberikan terkait mekanisme dan aturan penyaluran THR sesuai regulasi. "Kami akan ke lokasi lakukan pendampingan, nanti kami sampaikan seperti ini regulasinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Jadwal KRL Solo–Jogja Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, praktis dan ekonomis.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Rabu 1 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan cepat dan praktis.
Brad Bird menolak Ratatouille 2 meski didorong Pixar. Sutradara sebut cerita sudah selesai dan tak ingin dipaksakan.
Gelombang panas ekstrem di Eropa kini jadi ancaman ekonomi serius. Jerman diprediksi menanggung kerugian terbesar hingga 2030.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.