Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Polisi menunjukkan pelaku curanmor, HP, di Polres Sleman, Minggu (1/5/2022).-Lugas Subarkah/Harianjogja.com
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada.
Sindikat ini berasal dari Solo, Jawa Tengah, dengan tiga pelaku yang bekerja sesuai pembagian tugasnya. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri sebanyak 32 motor.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah penangkapan salah satu pelaku pascaaksi terakhirnya di sebuah indekos di Jalan Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman, pada Senin (25/4/2022) lalu.
Waktu itu, pelaku yang berinisial HP, 30 warga asal Muara Enim, Sumatra Selatan, beraksi sekira pukul 28.30 WIB. “Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari 3 detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Agar tidak dicurigai warga setempat, HP pun memasang kunci motor yang telah ia siapkan di kontak motor tersebut, sehingga tampak pelaku memiliki kunci asli motor curiannya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Dari penangkapan ini lah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lainnya, yakni DH dan HM. Ketiganya berdomisili di Solo tetapi beraksi di Jogja. Adapun pembagian tugas ketiganya yakni HP sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curiannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri setidaknya sebanyak 32 kali, dimulai pada akhir Desember 2021 lalu. Setiap hasil curian dijual secara online dengan harga Rp3,7-Rp4 juta. “Ada yang beserta STNK karena ketika dicuri STNK berada di dalam motor,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul beberapa waktu lalu.
Kepada masyarakat ia mengimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, dengan menutup kesempatan bagi pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.