Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Polisi menunjukkan pelaku curanmor, HP, di Polres Sleman, Minggu (1/5/2022).-Lugas Subarkah/Harianjogja.com
Harianjogja.com, SLEMAN-Polisi membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bumi Sembada.
Sindikat ini berasal dari Solo, Jawa Tengah, dengan tiga pelaku yang bekerja sesuai pembagian tugasnya. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri sebanyak 32 motor.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan sindikat ini terbongkar setelah penangkapan salah satu pelaku pascaaksi terakhirnya di sebuah indekos di Jalan Perumnas, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman, pada Senin (25/4/2022) lalu.
Waktu itu, pelaku yang berinisial HP, 30 warga asal Muara Enim, Sumatra Selatan, beraksi sekira pukul 28.30 WIB. “Ketika situasi kos sepi, dia menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan. Dalam waktu tidak lebih dari 3 detik, pelaku berhasil mengambil motor,” ujarnya, Minggu (1/5/2022).
Agar tidak dicurigai warga setempat, HP pun memasang kunci motor yang telah ia siapkan di kontak motor tersebut, sehingga tampak pelaku memiliki kunci asli motor curiannya. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.
Dari penangkapan ini lah terbongkar sindikat curanmor yang melibatkan dua pelaku lainnya, yakni DH dan HM. Ketiganya berdomisili di Solo tetapi beraksi di Jogja. Adapun pembagian tugas ketiganya yakni HP sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan DH dan HM menyediakan tempat menampung barang curiannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri setidaknya sebanyak 32 kali, dimulai pada akhir Desember 2021 lalu. Setiap hasil curian dijual secara online dengan harga Rp3,7-Rp4 juta. “Ada yang beserta STNK karena ketika dicuri STNK berada di dalam motor,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 motor hasil curian. Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan, HP merupakan residivis dengan kasus pencurian handphone di wilayah Bantul beberapa waktu lalu.
Kepada masyarakat ia mengimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, dengan menutup kesempatan bagi pelaku pencurian. “Mari kurangi kesempatan pelaku kejahatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.