Hantavirus Belum Ditemukan di Gunungkidul, Warga Tetap Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Jajaran Polsek Karangmojo berhasil mengungkap kasus pencurian kayu di Hutan Petak 54 RPH Kenet, BDH Karangmojo di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo pada akhir Juni lalu. Pengungkapan kasus ini bermula adanya temuan ponsel yang tertinggal di lokasi kejadian.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan, kasus pencurian kayu sono kembang di perhutani dilakukan oleh tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah SA,26 asal Kapanewon Ngawen serta AS,31 dan G,33 asal Kapanewon Semin. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif mapolsek,” katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Tersangka Penculikan Anak di Gunungkidul Diklaim Sakit Jiwa, Tapi Menjabat Ketua Paguyuban
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari tiga batang kayu sono kembang panjang masing-masing 1,5 meter, tali penarik hingga gergaji untuk memotong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. “Ada juga potensi denda maksimal Rp2,5 miliar,” katanya.
Kanitreskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sunardi mengatakan pengungkapan berdasarkan laporan dari petugas polisi hutan. Untuk pengunkapan juga ada barang bukti yang tertinggal berupa ponsel milik pelaku di lokasi kejadian.
“Pelakunya berhasil kabur, tetapi ada ponsel yang tertinggal sehingga menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Puluhan Warga Gunungkidul Tertipu Bisnis Uang Kripto hingga Rp8 Miliar, Pelakunya PNS
Menurut dia, setelah penyelidikan diketahui pelaku pencurian mengarah ketiga tersangka. Upaya penangkapan juga dilakukan, tetapi para tersangka sempat melarikan diri. Meski demikian, sambung Sunardi, pengintaian terus dilakukan hingga akhirnya salah satu tersangka kembali.
“SA kami amankan duluan dan mengaku telah mencuri kayu. Dari pemeriksaan ditemukan dua tersangka lainnya hingga akhirnya kami tangkap,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka baru mencuri sekali, tapi belum sempat menjual barang bukti pencurian keburu ditangkap. “Rencananya mau digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi, sudah ditangkap duluan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari. Cek jadwal lengkap SIMMADE, SIMPITU, dan SIM Station.
Prakiraan cuaca DIY hari ini Kamis 21 Mei 2026, Kota Jogja, Sleman, dan Bantul berpotensi diguyur hujan petir.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Kamis 21 Mei 2026 lengkap rute Tugu Jogja–YIA dan tarif terbaru Rp50.000.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.