Kelurahan Gilingan Solo Kembangkan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Warga
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja mengenai operasional skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi bisa rampung sebelum Tim Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) meninjau kawasan itu pada Agustus mendatang.
Sampai saat ini draf Perwal tersebut diklaim masih berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemarin sudah kami konsultasikan ke biro hukum dan masih berada di Kemendagri," ungkap Sumadi, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA: Sudah Ada Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual di Titik Nol Jogja, Begini Keterangan Polisi
Menurutnya, Pemkot Jogja menaruh perhatian yang serius berkaitan dengan fenomena skuter listrik yang masih berkeliaran di kawasan Sumbu Filosofi.
Padahal aturan larangan tentang kendaraan itu telah lama diterbitkan oleh pemerintah. Oleh karenanya, aturan baru dalam bentuk Perwal tersebut diharapkan membuat payung hukum mengenai operasional skuter listrik lebih optimal, begitu pula di sektor pengawasan.
"Kami targetkan ya begitu keluar sebelum penilaian UNESCO. Kaml tergantung dari sana, kami juga sudah upaya maksimalkan dan saya sendiri yang pantau, hanya jadwal di sana itu kami belum tahu," ujarnya.
Sumadi menambahkan, disahkannya aturan baru mengenai operasional skuter listrik ke depan akan jadi pedoman bagi semua pihak untuk menaati regulasi yang ada.
Diharapkan, Pemerintah Pusat segera menindaklanjuti draf Perwal tersebut agar segera diterapkan. " Persoalannya di sana kan harus mengakomodir semua yang ada di Indonesia dan butuh waktu. Kita harap tidak lebih dari dua minggu sudah disetujui," katanya.
Perwal mengenai skuter listrik tersebut nantinya akan mengatur secara teknis wilayah mana saja yang boleh dijadikan tempat untuk berkendara. Aturan ini mengacu pada Permenhub No.45/2020 dan juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Berang Skuter Listrik Masih Berkeliaran
Area perkampungan, kompleks perumahan, trotoar dan juga jalan umum yang banyak dilalui kendaraan tidak boleh dilewati oleh skuter listrik. "Itu kan hanya khusus untuk jalan-jalan dan memang ada ruang tertentu yang diperbolehkan," kata dia.
Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, Agus Riyanto masih berharap agar pemerintah memperbolehkan para pengusaha penyewaan skuter listrik beroperasi.
Menurutnya, kebijakan larangan akan mempengaruhi pendapatan para pengusaha yang sebagian besar masih berutang dalam pengadaan skuter listrik tersebut. "Kami adalah korban langsung dari Perwal dan SE Gubernur larangan skuter listrik. Padahal jasa penyewaan skuter sudah terlebih dahulu membeli unit untuk modal usaha dan sebagian modal itu kita dapat sampai utang dan ada juga yang sampai menggadai BPKB kendaraan," katanya.
Pihaknya berkeinginan agar pemerintah melakukan pembinaan terhadap jasa penyewaan skuter listrik. Upaya ini disebutnya merupakan pilihan alternatif agar polemik operasional skuter listrik mendapatkan titik terang. "Usaha tersebut menjadi mata pencaharian pokok teman-teman untuk menafkahi keluarga. Sehingga kami harapkan pemerintah bisa melakukan pembinaan dan kami siap ditertibkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Rupiah melemah 18 poin ke Rp17.918 per dolar AS pada Rabu (14/10/2026), tertekan kenaikan harga minyak dunia dan menanti data inflasi AS.
Polda Metro Jaya menaikkan kasus penganiayaan pengurus BEM UI Hafidz Hernanda ke penyidikan. Polisi memeriksa tujuh saksi dan menelusuri 26 titik CCTV.
KPK mencatat pemulihan aset negara Rp603 miliar hingga triwulan III 2026, termasuk Rp106 miliar dari perkara korupsi pejabat ATR/BPN.
Kelurahan Sorosutan, Jogja, mengembangkan Gemati untuk mendampingi warga dengan gangguan jiwa. Dukungan keluarga menjadi tantangan pemulihan.
Jusuf Kalla mengkritik demokrasi liberal Indonesia saat kuliah di NIU, menyoroti popularitas, politik uang, dan kapasitas pemimpin publik.