Lurah Srimulyo Bantul Segera Diaktifkan Lagi Usai Vonis Bebas Inkrah
Pemkab Bantul memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan bebas kasus TKD berkekuatan hukum tetap.
Suasana peringatan satu dasawarsa UUK DIY yang dipusatkan di kawasan Malioboro pada Rabu (10/8/2022) malam./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Peringatan 10 tahun atau satu dasawarsa hadirnya Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY diharapkan menjadi momentum refleksi dan mawas diri untuk mengevaluasi kinerja keistimewaan. Pemerintah daerah (Pemda) bersama kabupaten kota di DIY harus mengedepankan harapan masyarakat atas hadirnya UUK dengan mewujudkan kesejahteraan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kehadiran UU No.13/2012 menjadi penguat bagi legalitas keistimewaan DIY oleh masyarakat luas. Memasuki usianya yang ke 10 tahun, banyak hal yang perlu ditinjau ulang berkaitan dengan kerja-kerja penguatan keistimewaan di DIY.
"Satu dasawarsa UUK hendaknya kita gunakan sebagai ajang introspeksi diri, apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum," kata Aji dalam peringatan satu dasawarsa UUK di kawasan Malioboro, Rabu (10/8/2022) malam.
Menurutnya, kehadiran UUK mestinya bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik dari sisi ekonomi dan sosial. Hambatan-hambatan untuk memenuhi tujuan itu harus dirumuskan dengan seksama. Ia juga mengakui bahwa massa 10 tahun merupakan waktu yang sebentar untuk mewujudkan peradaban yang maju dalam mengejar berbagai ketertinggalan DIY.
Baca juga: Peringatan Dasawarsa Keistimewaan Melibatkan Banyak Pihak
"Partisipasi masyarakat dan pemerintah pusat dari seluruh unsur keistimewaan akan menjadi pemicu dan penyemangat bagi kita semua dalam melaksanakan UUK ini ke depan, " kata dia.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho menyampaikan, 31 Agustus 2012 pusat mengesahkan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan dan kemudian mengundangkannya pada 3 September 2012. Hadirnya UUK DIY sangat penting arti dan maknanya bagi DIY dan NKRI. Peringatan akan lahirnya UUK DIY menjadi momen penting karena di tahun 2022, UUK DIY genap berumur 10 tahun.
"Sepuluh tahun di awal hadirnya UUK DIY telah cukup memberikan pondasi yang kuat untuk menuju tercapainya tujuan keistimewaan ke level yang lebih tinggi, yaitu mewujudkan kemuliaan dan kejayaan Keistimewaan DIY, sebagaimana dicita-citakan oleh para leluhur bumi Mataram," jelas Aris.
Satu dasawarsa UUK diperingati dengan tema “Kaistimewan Suluhing Peradaban”, yang bermakna Keistimewaan DIY sebagai penerang kemajuan masyarakat DIY dan Indonesia menuju kesejahteraan. Pemda DIY bersama dengan Kabupaten/Kota sampai dengan lapisan paling bawah yaitu Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan melakukan berbagai macam kegiatan hasil kolaborasi yang akan disajikan untuk memeriahkan Peringatan Satu Dasawarsa Keistimewaan.
"Rangkaian kegiatan akan digelar selama 30 hari, dimulai dari tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 10 September 2022," ungkapnya.
Berbagai macam kegiatan hasil kolaborasi akan disajikan untuk memeriahkan peringatan satu dasawarsa Keistimewaan, salah satu agenda utamanya adalah Pameran Keistimewaan. Pameran Keistimewaan akan dilaksanakan selama 30 hari, mulai 10 Agustus 2022 - 10 September 2022 bertempat di Eks Hotel Mutiara 1. Pameran ini akan menampilkan tiga tema, yang setiap 10 hari sekali akan dilakukan pergantian tema. Tema yang akan digunakan yaitu “Jogja Kini dan Jogja Jadoel”, “Herbal dan Natural”, dan juga “Kopi dan Coklat”.
"Besar harapan kami, satu dasawarsa UUK DIY dapat menjadi ajang publikasi, informasi, promosi, branding, perluasan jejaring dan penyempurnaan hasil pelaksanaan keistimewaan serta menjadikan roh budaya dalam aktivitas program dan kegiatannya, sehingga kedepannya Jogja bisa semakin berkembang dan tertata menjadi lebih maju dan sejahtera," pungkas Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemkab Bantul memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan bebas kasus TKD berkekuatan hukum tetap.
Belanja pegawai Pemkot Jogja masih 35,7 persen dari APBD 2026. BPKAD menekan anggaran melalui pembatasan rekrutmen ASN dan memanfaatkan tingginya angka pensiun
Warga Kalidadap, Selopamioro, Imogiri, Bantul harus menyedot air dari Sendang Wonosari saat kemarau. Sumur mengering dan jaringan air bersih belum menjangkau.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Belanja pegawai Sleman dalam APBD 2026 masih mencapai 32,36 persen. BKAD menyiapkan strategi pengendalian belanja dan peningkatan PAD untuk memenuhi batas 30.
Pemkab Kulonprogo mengaku kesulitan memenuhi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027. Belanja pegawai masih 38 persen dan daerah menegaskan tidak