Kebakaran Lahan di Gunungkidul Tewaskan 2 Lansia, Kasus Melonjak
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Polsek Playen, Gunungkidul menangkap T, warga Desa Bleberan, Playen, Senin (5/9/2022) dini hari. Pelaku ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan pisau yang diambil dari penjual bakmi di sebuah lokasi bernama Jalur Cinta.
Peristiwa penganiyaan ini bermula saat, pelaku berkendara menggunakan sepeda motor di jalur cinta. Saat akan berbelok ia menyalakan lampu sein, namun arah belok berlawanan dengan lampu isyarat.
Kondisi inilah membuat korban emosi dan langsung meneriaki T. Tak terima diomeli, pelaku langsung mengejar korban sampai di tempat pedagang bakmi.
Tanpa banyak kata, T langsung mengambil pisau milik penjual bakmi yang biasa digunakan untuk memotong ayam dan sayuran sebagai bahan membuat bakmi. Korban terluka di bagian tangan dan sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi mengatakan sudah menangkap T sebagai pelaku penganiayaan di Dusun Tumpak, Ngawu, Playen. Selain pelaku, juga disita sebuah sepeda motor dan pisau sebagai barang bukti.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” kata Hajar kepada wartawan, Senin siang.
Hasil dari penyelidikan sementara, tersangka T pada saat kejadian dalam kondisi mabuk. Adapun pemicu terjadinya kekerasan bermula dari saling teriak antara pelaku dengan korban.
BACA JUGA: Kirim Surat ke Megawati, Warga Jogja Minta Jokowi Dijewer karena Naikkan BBM
“Pelaku emosi karena diteriaki hingga akhirnya mengejar korban,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan dari polisi, tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pasalnya, T sempat menjalani dua kali hukuman, salah satunya berkaitan dengan pencurian di wilayah Kabupaten Bantul.
“Tentunya kami proses hingga tuntas. Riwayat pidana yang dijalani pelaku juga akan menjadi catatan dalam penyelesaian kasus ini,” kata Hajar.
Atas perbuatannya ini, T dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk korban saat ini masih dirawat di rumah sakit, dan akan dilakukan tindakan penyambungan urat,” kata Hajar.
Kepada wartawan, T mengaku kesal kepada korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan. Ia pun menyesal, tapi siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. “Saya menyesal, tapi siap tanggung jawab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
GIIAS 2026 menghadirkan puluhan mobil baru dari berbagai merek. Simak daftar 10 mobil paling menarik, mulai Suzuki XL7 terbaru hingga Mazda 6e dan Toyota Land C
Gerhana Matahari total akan terjadi pada 12 Agustus 2026. Simak cara aman menyaksikan fenomena langka ini, mulai dari penggunaan kacamata gerhana hingga siaran
Morgan Freeman mengaku bayaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memilih proyek film. Aktor peraih Oscar itu menyampaikan pandangannya menjelang penay
Nepal akan menerapkan sistem e-Visa mulai 17 Agustus 2026. Wisatawan dapat mengurus visa secara online sebelum keberangkatan dengan tarif mulai US$30.
Presiden AFA Claudio Tapia menyerahkan keputusan masa depan Lionel Messi sepenuhnya kepada sang pemain setelah tampil gemilang di Piala Dunia 2026 bersama Argen