Pilur 2027 Gunungkidul Digelar di 55 Kalurahan, Anggaran Disiapkan
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
RSUD Wonosari, Gunungkidul/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, Gunungkidul –Dari dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari, hingga kini baru satu berkas yang dilimpahkan ke Kejari untuk proses pembuktian di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari tidak hanya melibatkan mantan Direktur RSUD, Isti Indiyani. Namun, ada satu lagi tersangka berinisial AS yang saat ini masih berstatus PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Polda DIY untuk tersangka AS. “Kami tunggu karena hingga sekarang belum ada pelimpahan,” katanya, Minggu (2/10/2022).
BACA JUGA: Kompensasi Kenaikan BBM di Gunungkidul Belum Bisa Dicairkan
Menurut dia, sambil menunggu pelimpahan berkas, fokus untuk menyelesaikan kasus dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyani. Kasus sudah memasuki proses pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Adapun prosesnya, kata dia, masih pemeriksaan saksi-saksi khususnya para ahli. “Masih panjang sehingga kami fokus menyelesaikan ini terlebih dahulu karena memang berkas yang dilimpahkan baru satu,” katanya.
Dia berharap proses pengadilan dengan terdakwa mantan direktur RSUD ini dapat berjalan lancar sehingga segera ada putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. “Kami ikuti prosesnya hingga muncul putusan dari majelis hakim,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka
Selain mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani, juga menetapkan AS, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Nonmedik, masih ditangani oleh penyidik dari Polda DIY hingga sekarang.
Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. Berdasarkan perkembangan perkara, terdakwa Isti juga telah mengembalikan uang sesuai dengan nilai kerugian yang ada.
Meski demikian, pengembalian tersebut tak lantas menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rinaldi Umar meminta kepada jajarannya agar untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja dalam upaya memberikan kepastian hukum dalam kasus yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur 2027 Gunungkidul akan digelar serentak di 55 kalurahan. Pemkab mulai mengkaji kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan.
Baznas Kulonprogo menyalurkan Rp440 juta untuk memperbaiki rumah 22 keluarga di Galur, Panjatan, dan Wates melalui program RLHB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 8 Oktober 2026 tersedia di Kalurahan Condongcatur. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Cristiano Ronaldo menyampaikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah sang rival memainkan laga terakhir bersama timnas Argentina.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 8 Oktober 2026 di Siraman. Simak jadwal layanan, lokasi, syarat perpanjangan, dan aturan SIM kedaluwarsa.
Uji coba MBG prasmanan di SDN Soprayan Sleman melibatkan enam siswa sebagai pelayan. Siswa dapat menyesuaikan porsi makanan sesuai kebutuhan.