Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Ilustrasi mobil dinas. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul menemukan 1.140 pelanggaran selama Operasi Zebra Progo berlangsung. Salah satunya adalah kendaraan dinas milik Pemkab Gunungkidul.
Penindakan ini dilakukan karena mobil dinas ini terlihat memakai pelat nomor hitam. Padahal sesuai dengan kententuan seharusnya menggunakan pelat nomor warna merah.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta mengatakan penindakan terhadap mobil dinas bernopol AB 26 D dilakukan pada Rabu (12/10/2022). Adapun kronologi penindakan bermula dari petugas yang melakukan patroli sehingga menghentikan kendaraan tersebut. “Langsung kami tilang karena tidak sesuai dengan standar karena terlihat gelap di bagian pelat nomor,” kata Purwanta, Rabu sore.
Saat Harianjogja.com menelusuri pelat nomor itu, diketahui bahwa mobil berpelat nomor AB 26 D tersebut merupakan kendaraan dinas milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.
BACA JUGA: Ada Sumber Air, Lokasi Pengerukan Pelabuhan Gesing Gunungkidul Berubah Jadi Danau Kecil
Dia menjelaskan, Operasi Zebra Progo 2020, salah satunya untuk menekan angka kecelakaan. Adapun penindakan dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kasat mata. Perlu dipahami, pemasangan plat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan yang harus dipatuhi.
Menurut dia, pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Selain dikenakan sanksi tilang, mobil dinas tersebut sudah diganti dengan yang sesuai aturan. “Harapannya sanksi tilang menjadi perhatian bersama agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” katanya.
Purwanta menambahkan, penindakan terhadap kendaraan mobil dinas ini hanya menjadi bagian penegakkan dalam Operasi Zebra Progo. Pasalnya, selama 10 hari pelaksanaan sudah merazia sebanyak 1.140 pelanggar. “Semua kami kenakan sanksi tilang,” kata mantan Kasatlantas Polres Kulonprogo ini.
Menurut dia, ada tujuh sasaran penindakan berkaitan dengan pelanggaran kasat mata. Penindakan meliputi pemakaian knalpot blombongan tidak memasang spion, tidak memakai helm, melawan arus.
Selain itu, juga penindakan pelanggaran bagi pengendara motor lebih dari dua orang hingga kendaraan muatan over dimension overload (Odol). “Kami kerahkan 140 personel untuk pelaksanaan operasi ini,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang dipakai. Dia pun tidak menampik perihal penerbitan surat tilang terhadap mobil dinas yang digunakan.
“Jadi itu tidak diganti plat nomornya. Warna aslinya tetap merah, tetapi memang tertutup dengan mika berwarna gelap,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
erum BULOG memberikan dukungan modal usaha kepada 30 penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta melalui program BULOG Peduli RPK Mandir
Pratikno menyebut Wantimpres berisi tokoh nasional beragam latar belakang yang siap memberi saran dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.
Mitchell Baker sudah mencetak 9 gol dalam 7 laga Timnas Indonesia, melewati 7 gol Ole Romeny yang dikoleksi dari 13 penampilan.
Cek mobil listrik di bawah Rp200 juta dan jarak tempuhnya. Ada Aira ev, BYD Atto 1, dan Seres E1 hingga 301 km.
Pemkot Jogja mendorong Gerakan Masyarakat Mencintai Pasar (Gemati) untuk menghidupkan kembali aktivitas pasar rakyat sekaligus memperluas transaksi digital