63 Ribu Anak Gunungkidul Berpeluang Masuk Sekolah Rakyat
Sebanyak 63 ribu anak di Gunungkidul masuk kriteria calon siswa Sekolah Rakyat 2026 untuk keluarga miskin dan anak putus sekolah.
Ilustrasi mobil dinas. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul menemukan 1.140 pelanggaran selama Operasi Zebra Progo berlangsung. Salah satunya adalah kendaraan dinas milik Pemkab Gunungkidul.
Penindakan ini dilakukan karena mobil dinas ini terlihat memakai pelat nomor hitam. Padahal sesuai dengan kententuan seharusnya menggunakan pelat nomor warna merah.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta mengatakan penindakan terhadap mobil dinas bernopol AB 26 D dilakukan pada Rabu (12/10/2022). Adapun kronologi penindakan bermula dari petugas yang melakukan patroli sehingga menghentikan kendaraan tersebut. “Langsung kami tilang karena tidak sesuai dengan standar karena terlihat gelap di bagian pelat nomor,” kata Purwanta, Rabu sore.
Saat Harianjogja.com menelusuri pelat nomor itu, diketahui bahwa mobil berpelat nomor AB 26 D tersebut merupakan kendaraan dinas milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko.
BACA JUGA: Ada Sumber Air, Lokasi Pengerukan Pelabuhan Gesing Gunungkidul Berubah Jadi Danau Kecil
Dia menjelaskan, Operasi Zebra Progo 2020, salah satunya untuk menekan angka kecelakaan. Adapun penindakan dilakukan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kasat mata. Perlu dipahami, pemasangan plat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat ada aturan yang harus dipatuhi.
Menurut dia, pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti. Selain dikenakan sanksi tilang, mobil dinas tersebut sudah diganti dengan yang sesuai aturan. “Harapannya sanksi tilang menjadi perhatian bersama agar mematuhi aturan yang berlaku, tanpa terkecuali,” katanya.
Purwanta menambahkan, penindakan terhadap kendaraan mobil dinas ini hanya menjadi bagian penegakkan dalam Operasi Zebra Progo. Pasalnya, selama 10 hari pelaksanaan sudah merazia sebanyak 1.140 pelanggar. “Semua kami kenakan sanksi tilang,” kata mantan Kasatlantas Polres Kulonprogo ini.
Menurut dia, ada tujuh sasaran penindakan berkaitan dengan pelanggaran kasat mata. Penindakan meliputi pemakaian knalpot blombongan tidak memasang spion, tidak memakai helm, melawan arus.
Selain itu, juga penindakan pelanggaran bagi pengendara motor lebih dari dua orang hingga kendaraan muatan over dimension overload (Odol). “Kami kerahkan 140 personel untuk pelaksanaan operasi ini,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang dipakai. Dia pun tidak menampik perihal penerbitan surat tilang terhadap mobil dinas yang digunakan.
“Jadi itu tidak diganti plat nomornya. Warna aslinya tetap merah, tetapi memang tertutup dengan mika berwarna gelap,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 ribu anak di Gunungkidul masuk kriteria calon siswa Sekolah Rakyat 2026 untuk keluarga miskin dan anak putus sekolah.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.