Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Taufiqurrohman, kuasa hukum terdakwa rasjal Gedongkuning saat mendampingi kliennya di PN Jogja, Kamis (13/10/2022)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga terdakwa kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tersebut tak adil, Kamis (13/10/2022).
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa RNS dituntut 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa FAS dan MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Salah satu JPU, Aryana menjelaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan berupa kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu RNS dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan supaya terdakwa tetap ditahan,” katanya dalam persidangan.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Mengancam, Anggaran Penanggulangan Bencana Jogja Justru Menipis
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrohman menanggapi tuntutan JPU tersebut sebagai keputusan yang tak adil. “Perkara ini terlalu dibuat-buat, sehingga akhirnya ketika menyusun tuntutan pun JPU memasukkan fakta-fakta yang sebetulnya tidak ada di proses persidangan,” ucap dia, Kamis siang.
Kronologi peristiwa rasjal, kata Taufiq, adalah salah satu yang dibuat-buat JPU karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. “Saya sebagai kuasa hukumnya terdakwa belum pernah mendampingi pemeriksaan tersangka, ini kan janggal,” ujarnya.
Tak boleh dipertemukannya terdakwa dengan orang tua dan kuasa hukum saat pemeriksaan, jelas Taufiq, adalah kejanggalan lainnya. “Kenapa mereka tidak boleh dipertemukan? Karena mereka babak belur. Kalau dipertemukan ketahuan, kok anakku bonyok,” jelasnya.
Itulah sebabnya, Taufiq menganggap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka saja tidak sah. “Kami mengharapkan klien kami bebas, karena memang JPU tidak mampu membuktikan tuduhan mereka dalam proses persidangan,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor