TPR Baron Gunungkidul Terapkan Pembayaran Cashless 12 Mei
TPR Baron Gunungkidul mulai terapkan pembayaran cashless 12 Mei 2026 untuk tekan kebocoran retribusi wisata.
Ilustrasi tempat wisata di Kapanewon Patuk./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul terus memantau perkembangan rencana pendirian bangunan di Bumi Handayani. Dalam pemantauan itu, mereka menemukan adanya beberapa pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Prihatin Eka Widada menambahkan pihaknya terus memantau terkait dengan permasalahan tata ruang. Dia pun tidak menampik dari hasil pengawasan ada bangunan yang menyalahi aturan.
Meski demikian, Eka tidak menyebutkan berapa banyak yang melanggar. “Ada yang melanggar dan sudah diberikan surat peringatan,” katanya.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan dalam pemberian sanksi, tetapi dalam pelaksanaannya hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
“Sebenarnya fungsi kami lebih pembinaan. Sedangkan untuk sanksi kewenangan ada di Satpol PP selaku penegak peraturan daerah,” katanya, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Hanya 2 Pekan, Tim Pemadam Kebakaran Gunungkidul Amankan 7 Ekor Ular dari Rumah Warga
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Irawan Jatmiko menilai pada dasarnya setiap pendirian bangunan memiliki risiko dan bahaya terhadap keselamatan manusia.
"Pembangunan di semua tempat bisa berbahaya, jadi tidak hanya berada di lokasi rawan bencana. Permasalahan ini bisa diatasi dengan berbagai kajian hingga penelitian," kata dia.
Dia mencontohkan, proses pembangunan harus dilengkapi dengan berbagai syarat mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga dokumen UKL dan UPL. Selain itu, juga bisa dilakukan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan sisi keamanan. “Jadi berbagai dokumen ini sangat penting untuk memastikan bangunan yang didirikan benar-benar aman,” katanya.
Berdasarkan kajian Amdal maupun dokumen UKL dan UPL, bisa diketahui faktor risiko berkaitan dengan bahaya. Pada saat faktor risiko diketahui, lanjut Irawan, proses pembangunan bisa dilakukan dengan rekayasa teknologi di bidang konstruksi. “Sudah banyak teknologinya dan bisa diterapkan agar keamanan bisa benar-benar terjamin,” katanya.
Irawan mencontohkan bangunan HeHa Sky View misalnya, sudah mengedepankan aspek keamanan. Selain pengurusan izin dilakukan, juga melalui proses penelitian ilmiah terkait dengan konstruksinya. “Jadi di mana pun pasti ada risikonya, tinggal bagaimana potensi bahaya ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Khusus soal izin usaha, dia menegaskan sudah diatur dalam Online Single Submission (OSS). Setiap pemilik modal diwajibkan mengisi aplikasi ini sebelum memulai berusaha. “Semua by sistem dan sudah tersedia di OSS,” kata Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR Baron Gunungkidul mulai terapkan pembayaran cashless 12 Mei 2026 untuk tekan kebocoran retribusi wisata.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.