Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Gunungkidul masih berlangsung hingga 30 November mendatang.
Proses pembayaran tak harus ke kantor Samsat di Jalan Pemuda di Dusun Rejosari, Baleharjo, Wonosari. Hal ini dikarenakan ada kantor layanan pembantu yang tersebar di sejumlah kapanewon.
Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan pembayaran pajak kendaraan tidak hanya di kantor pusat Samsat Gunungkidul.
Dia menjelaskan, ada sembilan lokasi untuk pembayaran pajak yang meliputi Samsat Desa dan Samsat online. Lokasi ini ada di Balai Kalurahan Hargomulyo, Gedangsari; Balai Kalurahan Miri; Tanjungsari. Sedangkan untuk layanan di Kapanewon Semin; Panggang; Karangmojo dan Paliyan berada di Kantor BPD DIY.
Adapun untuk Kapanewon Ngawen dan Rongkop layanan dibuka di kantor kapanewon. Selain itu, layanan juga dibuka di Mal Pelayanan Publik Gunungkidul di area Terminal Dhaksinarga di Kalurahan Selang, Wonosari. “Bisa memilih dimana lokasi membayar pajak sesuai dengan lokasi terdekat,” kata Heri, Minggu (6/11/2022).
BACA JUGA: Hujan Deras, Sejumlah Lokasi Girisubo Gunungkidul Terendam Banjir
Menurut dia, dengan adanya samsat pembantu sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Diharapkan dengan begitu kualitas layanan yang diberikan makin meningkat.
Heri menambahkan, sejak 1 Oktber hingga 30 November 2022 diberlakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.58/2022 dan berlaku di seluruh wilayah DIY.
Dia menjelaskan, dengan program pemutihan ini maka tidak ada denda apabila ada keterlambatan membayar pajak. “Harapannya dengan kebijakan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta menambahkan, sekarang sudah menerapkan ETLE Mobile. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang telah menjual kendaaraan untuk melakukan pemblokiran.
“Pemblokiran dilakukan agar tidak menjadi korban salah sasaran dalam penerapan ETLE Mobile karena surat tilang diberikan kepada pemilik yang tertera pada nomor kendaraan, Jadi, setelah kendaraan dijual segera diblokir,” katanya.
Menurut dia, proses pemblokiran mudah karena hanya datang ke kantor samsat. Pemblokiran nantinya akan diketahui oleh pemilik baru pada saat mengurus pajak kendaraan.
“Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus