Kasus Antraks Ditemukan di Paliyan, Lima Warga Kontak Erat Dipantau
Kasus antraks ditemukan di Paliyan dan Semanu, Gunungkidul. Satu warga Paliyan positif, sedangkan lima kontak erat dipantau selama 60 hari.
foto ilustrasi (JIBI)
Harianjogja.com, Gunungkidul — Pengunjung di kawasan wisata Gunungkidul tidak perlu khawatir berkaitan dengan tarif parkir. Pasalnya, besarannya sudah ditetapkan dalam Perda No.13/2019 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.
Sesuai dengan perda ini sudah ada rincian besaran parkir. Untuk sepeda Rp1.000; sepeda motor Rp3.000; sepeda motor roda tiga Rp5.000. Adapun minibus, pikap, sedan, jip sebesar Rp5.000.
Untuk bus kecil, mobil boks roda empat, dan truk roda empat Rp.8000. Sementara bus sedang, mobil boks roda enam, dan truk roda enam dipatok Rp10.000 sekali parkir.
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Eli Siswanta mengatakan sudah ada peraturan berkaitan dengan tarif parkir. Di setiap destianasi wisata juga sudah ada pengelola yang bekerjasama dengan dinas.
BACA JUGA: Jadi Korban Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Aduan Saja ke Sini
Dia menjelaskan, setiap pengunjung berhak menerima karcis, mendapatkan pelayanan dan satuan ruang, serta mendapatkan rasa aman atas penggunaan parkir, hingga mendapatkan informasi pelayanan. “Ini yang harus dipahami oleh para pengunjung karena semua sudah ada aturannya,” kata Eli.
Dia pun meminta kepada pengunjung untuk melaporkan jika ada petugas parkir yang menarik diatas harga yang ditentukan. Pelaporan bisa dilakukan kepada petugas yang ada di lapangan atau ke nomor telepon yang telah disediakan.
“Jika ada laporan, kami langsung menindaklanjutinya dengan pengelola parkir. Sejak awal, kami sudah meminta kepada pengelola mematuhi ketentuan terkait dengan masalah parkir wisata,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus antraks ditemukan di Paliyan dan Semanu, Gunungkidul. Satu warga Paliyan positif, sedangkan lima kontak erat dipantau selama 60 hari.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
BMKG memperingatkan dampak tidak langsung Siklon Tropis Champi di Indonesia timur, termasuk potensi gelombang laut setinggi 1,25–2,5 meter.
Danantara mendukung reformasi pasar modal Indonesia bersama OJK dan BEI setelah MSCI menyoroti transparansi dan tata kelola saham.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo relasi Palur-Yogyakarta Selasa, 20 Oktober 2026, lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.