Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Sejumlah petugas mengangkuti bendera milik partai politik untuk disimpan di gudang milik Satpol PP Gunungkidul, Rabu (1/2/2023) / Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Gunungkidul mulai menindak tegas atribut partai politik (parpol) yang melanggar aturan. Rencananya penertiban dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul.
BACA JUGA: Pasang Atribut di Luar Masa Kampanye, Parpol di Sleman Ditegur
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, penertiban yang dilakukan instansinya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi sebagai satuan penegak peraturan daerah. Penertiban terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Gunungkidul.
Menurutnya, didalam pelaksanaan petugas di lapangan tidak menargetkan secara khusus. Sebab, atribut yang dinilai melanggar akan dicopot kemudian dibawa ke kantor.
“Yang dicopot tidak hanya banner atau pamflet tentang iklan, tapi juga menyasar atribut partai politik mulai dari bendera dan lain sebagainya,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Ia mencontohkan, upaya pencopotan atribut parpol telah dilakukan di wilayah Kapanewon Ngawen, Rabu (1/2/2023) siang.
“Untuk datanya belum memonitor secara lengkap, tapi banyak yang dicopot terus dibawa ke kantor,” katanya.
Edy menjelaskan, pencopotan dilakukan karena pemasangan melanggar aturan yang berlaku. Sesuai dengan edaran yang dibuat tentang pemasangan reklame, termasuk didalamnya atribut partai harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Intinya tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon hingga jembatan. Kalau ada yang nekat, maka kami tertibkan,” ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul ini.
Meski telah dicopot, Edy memperbolehkan kepada pemilik untuk mengambil banner maupun atribut parpol di kantor Satpol PP. Hanya saja, sambung dia, pada saat pengambilan juga diberikan sosialisasi terkait dengan tata cara pemasangan sesuai dengan aturan berlaku.
“Untuk bendera parpol juga sudah diambil langsung oleh pemiliknya, beberapa jam setelah dilakukan pencopotan,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Meski demikian, pemasangan atribut partai maupun bakal calon anggota legislatif mulai banyak dipasang di pinggir-pinggir jalan.
“Sampai saat ini, kami belum memberikan rekomendasi penertiban karena memang tahapan kampanye belum dimulai,” katanya.
Terkait dengan langkah Satpol PP menertibkan atribut milik partai politik, Rosita menilai kebijakan tersebut pasti ada dasar hukum yang menjadi landasan untuk pelaksanaan di lapangan.
“Kami mengapresiasi kalau pelaksanaan untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban umum. Yang jelas, pasti mereka bertindak ada landasan hukum yang menjadi acuannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.