TPR Baron Gunungkidul Resmi Terapkan Pembayaran Full Cashless
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Kedua tersangka pembunuhan yang dihadirkan oleh Polres Gunungkidul saat jumpa pers, beberapa waktu lalu./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Kasus pembunuhan wanita telanjang di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari bakal segera disidangkan. Pasalnya, tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengatakan berkas kasus pembunuhan sadis di pantai dengan tersangka ERW,27, dan AA,37 telah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan oleh penyidik dari Polres Gunungkidul pada 8 Februari 2023 lalu.
Tindak lanjut dari penyerahan ini, kata Hani, tim dari kejari langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Wonosari untuk digelar sidang pembuktian. Menurut dia, berkas untuk persidangan telah dilimpahkan sehingga tinggal menunggu persidangan. “Sudah dan tinggal menunggu jadwal sidang. Hingga sekarang kami belum mendapatkan jadwalnya,” kata Hani, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA: Besok, Berkas Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul
Dia menjelaskan, selama proses pembuktian hukum di pengadilan, kedua tersangka dititipkan di Lapas Wonosari. “Prosesnya lama karena harus menunggu vonis. Jadi, untuk sambil menunggu persidangan berlangsung keduanya dititipkan di lapas,” katanya.
Menurut dia, proses pelimpahan berkas dari kepolisian berlangsung lancar, meski sempat dikembalikan sekali. Hani mengungkapkan berkas dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Saat dikembalikan kami juga memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan. Setelah itu, semuan beres sehingga bisa dilimpahkan untuk disidangkan,” katanya.
Tersangka ERW dan AA merupakan otak pembunuhan wanita hamil tanpa busana yang ditemukan di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022. Hasil penyelidikan polisi korban berinisial RN asal Purworejo dan hamil selama 28 minggu.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku bersama dengan korban sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.