PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menemukan pelanggaran prosedur petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan terdapat beberapa pantarlih yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan coklit.
“Jadi pantarlih ini mendispo kewajibannya untuk coklit kepada orang lain yang bukan seorang pantarlih,” kata Harlina dihubungi pada Senin (13/3/2023).
Harlina menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini merupakan pengawasan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) sub tahapan coklit yang mekanismenya dilakukan oleh Pantarlih.
“Pantarlih itu dibentuk PPS di masing-masing kalurahan di Kabupaten Bantul. Dari proses analisis sementara kami ada beberapa dugaan pelanggaran. Satu diantaranya adalah ada proses coklit yang tidak dilakukan pantarlih yang secara formal di SK-kan tapi justru dilakukan orang lain yang secara legal formal tidak punya kekuatan untuk melakukan tugas coklit,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Pengawasan uji petik yang mengungkap pelanggaran oleh pantarlih tersebut dilakukan kepada para warga yang telah melalui proses coklit. Beberapa alasan yang mendasari maladministrasi yang dilakukan pantarlih antara lain padatnya kegiatan atau sibuk dan khilaf.
“Nah, dari hasil uji petik ini didapatkan bahwa memang benar ada pantarlih yang maladministrasi dalam melakukan coklit. Ada lah pelanggarannya di beberapa Kapanewon,” ucapnya.
Harlina mengatakan bahwa pantarlih yang diduga melakukan maladministrasi tersebut telah mengakui bahwa mereka mendispo kewajiban coklit kepada pihak lain yang bukan seorang pantarlih. Saat ini Bawaslu sedang memberikan saran perbaikan kepada pantarlih melalui PPK dan PPS.
BACA JUGA: Polisi Terduga Penyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning Bakal Disidang
“Karena besok itu terakhir coklit, maka semua hal harus diperbaiki dari apa yang menjadi saran perbaikan jajaran pengawas Pemilu oleh pantarlih yang kemarin maladministrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU Bantul untuk memastikan saran perbaikan dari Bawaslu benar-benar ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.