Advertisement
Pemilu 2024: Ribuan Warga Jogja Dicoret karena Tak Penuhi Syarat Jadi Pemilih

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih untuk pemilu 2024 di Kota Jogja sudah mencapai 80 persen. Namun ribuan warga di kota ini tercatat tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Hingga 14 Maret 2023, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) masih mempunya waktu untuk merampungkan proses coklit yang merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu 2024. "Target dari 12 Februari hingga 14 maret yang sekarang tinggal satu minggu sudah mencapai 80 persen dan ada di beberapa kecamatan sudah 100 persen,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Kota Jogja, Siti Nurhayati pada Selasa (7/3/2023).
Advertisement
Dirinya menyebut beberapa kementren atau kecamatan bahkan sudah selesai proses coklit seperti Gedong Tengen. Semenjak dimulai tahap pencoklitan pada 12 Februari lalu, ditemukan kurang lebih 3.000 calon pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat berbagai macam hal. “Ada beberapa yang sudah meninggal, pindah domisili dan juga jadi anggota TNI maupun Polri sehingga harus segera dihapus dari daftar pemilih,” ujarnya.
Untuk kategori lainya seperti pemilih di bawah umur yang sudah menikah, Siti menyebut belum memiliki laporan. “Para calon pemilih meskipun di bawah umur tapi sudah menikah punya hak yang sama dengan yang lain,” ungkap Siti. Sementara dari hasil perolehan calon pemilih pemula Kota Jogja sebanyak 2.000 orang.
BACA JUGA: Isu Tanah Ramai di Medsos, Warga Jogja Diminta Tetap Tenang dan Mengutamakan Dialog
Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, para pemilih pemula yang berusia 17 tahun akan difasilitasi untuk melakukan perekaman perekaman KTP elektronik sehingga saat usianya sudah genap 18 tahun, para pemilih pemula tersebut sudah memiliki identitas mandiri untuk ikut dalam pencoblosan pada Pemilu 2024.
“Pemilih pemula yang usianya masih 17 tahun belum punya ktp, tapi dilakukan perekaman dulu. Meskipun pemberiannya [e-KTP] diberikan pada tanggal lahirnya nanti,” ujar Siti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Sabtu 19 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement