6 Anak di Sleman Terpapar Radikalisme, Kesbangpol Lakukan Asesmen
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Ilustrasi tawuran./Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengamankan beberapa pelajar yang akan melakukan perang sarung di Sogan, Wates, Kulonprogo pada Sabtu (1/4/2023).
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pengamanan tersebut dilakukan ketika petugas kepolisian Kulonprogo sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Informasi ada beberapa pemuda yang diamankan warga di wilayah Sogan, Wates, Kulonprogo. Petugas lantas mendatangi Jembatan Soni, Sogan dan mendapati ada empat remaja,” kata Noviartuti, Minggu (2/4/2023).
BACA JUGA: Puluhan Geng Remaja Ditangkap di Jalur Patuk-Dlingo Usai Perang Sarung
Dari hasil keterangan anak, mereka mengaku akan melakukan perang sarung antarkelompok remaja di Bendungan. Polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga buah sarung, dua unit kendaraan motor roda dua, dan tiga ponsel.
“Petugas Satreskrim mengundang dan menghadirkan keluarga untuk datang dan mendampingi saat anak dimintai keterangan. Karena belum ditemukan tindak pidana, maka keempat anak tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga, namun mereka berkewajiban melaksanakan apel ke mako Polres Kulonprogo,” katanya.
Dari situ, satuan pembinaan masyarakat (Satbinmas) Polres Kulonprogo berkoordinasi dengan Balai Dikmen dan Disdikpora Kulonprogo guna melakukan pembinaan ke sekolah-sekolah mengingat kejadian tersebut melibatkan anak sekolah dari beberapa sekolah SMP dan SMK di Kulonprogo.
Sementara itu, Kepala Diskikpora Kulonprogo, Arif Prastowo mengaku belum mendapat Informasi terkait adanya perang sarung yang akan dilakukan beberapa pelajar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kesbangpol Sleman mengasesmen enam anak yang terpapar radikalisme hingga 14 hari untuk mengetahui tingkat keterpaparan dan menentukan penanganan yang tepat.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.
Dua penjaga perdamaian PBB gugur setelah patroli menuju Jonglei, Sudan Selatan, disergap orang bersenjata tak dikenal.