Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Suasana konfrensi pers Polda DIY terkait penangkapan pelaku mutilasi di Pakem, Sleman pada Rabu (22/3/2023)./ Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengumumkan hasil pemeriksaan psikologi Heru Prasetyo, pelaku mutilasi di sebuah hotel di Pakem. Dari hasil pemeriksaan tim psikologi forensik disimpulkan tersangka memungkinkan dikenai pidana.
Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko menjelaskan ada beberapa poin hasil analisis psikologi forensik. Pertama, tersangka berpotensi memberikan keterangan mandiri dan bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dan disangkakan kepadanya.
Kedua, peristiwa yang dilakukan itu karena motif ekonomi yang dirangsang terus menerus dengan aktivitas judi online. Tersangka juga diketahui kerap menonton video Youtube yang berisi cara melumpuhkan orang. "Kena trigger sering bermain judi online," katanya, Senin (3/3/2023).
Ketiga, pemilihan korban karena karakteristik korban yang mempermudah pelaku untuk mencapai tujuannya. "Keempat, tersangka yang membawa korban ke lokasi kejadian karena sebelumnya tersangka sudah pernah menginap dan mengetahui kondisi TKP," katanya.
Kelima, pada diri tersangka cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya.
BACA JUGA: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi Sleman
Berdasaekan hasil pemeriksaan tersebut, maka tersangka harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku karena tidak ditemukan adanya gangguan psikologis.
Meski demikian pihaknya akan tetap memberi pendampingan psikologi kepada korban selama proses hukumnya berjalan. "Jadi proses hukum terap berjalan tetapi nanti kami minta ahli psikologi forensik mendampingi tersangka," katanya.
Atas tindakannya, Heru Prasetyo disangkakan melakukan pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati," ungkapnya.
Di samping itu polisi juga masih terus mendalami terkait motif tersangka membunuh korbannya, yakni jeratan hutang pinjaman online (pinjol). "Sejauh mana pinjol bisa membuat tersangka melakukan tindak pidana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Yogyakarta dan Kutoarjo.
Kemarau panjang di Pengasih, Kulonprogo, membuat Sungai Klampok dan Plelen mengering. Vegetasi perbukitan juga mulai menguning.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.