Wabup Gunungkidul Joko Parwoto Absen di Hari Jadi, Ini Alasannya
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta para pengusaha di Bumi Handayani memenuhi kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Diharapkan tambahan gaji sudah selesai pada 19 Maret 2023.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan aturan tentang THR sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Dia berharap para pengusaha bisa memberikan tunjangan ini kepada pekerja sesuai dengan ketentuan berlaku.
Meski demikian, sambung dia, di dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku karena memberikan batas toleransi. Pasalnya, sebelum libur harus diberikan sehingga para pekerja bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri. “Harapannya sebelum 19 Maret 2023 atau H-4 pemberian THR sudah selesai,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Untuk pelaksanaannya, Budiyono mengakui akan memantau secara langsung dengan mendatangi ke perusahaan-perusahaan. Diharapakan tidak ada masalah berkaitan dengan pembayaran THR. “Mudah-mudahan semua lancar. Apalagi kondisi ekonomi juga semakin membaik,” katanya.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariana Anihastuti mengatakan, sosialisasi ke perusahaan tentang pembayaran THR terus dilakukan.
Hingga saat ini sudah ada 47 perusahaan di Gunungkidul yang menyatakan kesanggupannya memberikan tambahan gaji. “Rencananya THR diberikan mulai pekan depan,” katanya.
BACA JUGA: Kustini Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja
Mariana menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Oleh karenanya, ia meminta kepada pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut. “Tentunya upaya pemantauan akan dilakukan,” kata dia.
Menurutnya, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, maka mendapatkan sebanyak satu kali gaji.
Adapun pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka besaranya disesuaikan dengan lama bulan bekerja. “Sudah ada ketetentuannya dan dalam sosialisasi THR sudah kami sampaikan ke pengusaha. Untuk pemberiannya juga tidak boleh dicicil,” katanya.
Selain menggelar sosialisasi, rencananya juga ada pembukaan posko aduan tentang THR. Meski demikian, Mariana mengakui penyelesaian buka menjadi kewenagan kabupaten karena pengawasan berada di ranah pemerintah provinsi. "Posko pengaduan tetap kami buka. Nanti kalau ada aduan akan diteruskan ke dinas provinsi untuk diselesaikan bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wabup Gunungkidul Joko Parwoto menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda Hari Jadi ke-196 karena sakit gigi dan perlu penanganan dokter.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul 23 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jam keberangkatannya.
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri. Pieter Huistra menyoroti kesalahan pertahanan, keputusan wasit, dan perkembangan permainan tim.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 di Godean, SIM Corner JCM dan Ramai Mall, beserta syarat perpanjangan SIM A dan C.