Wayang Menak hingga Gua Jepang Masuk Daftar 12 Cagar Budaya Baru
Sebanyak 12 objek bersejarah di Gunungkidul direkomendasikan menjadi cagar budaya baru, mulai dari Gua Jepang, GKJ Wonosari hingga koleksi Wayang Menak.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul meminta para pengusaha di Bumi Handayani memenuhi kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Diharapkan tambahan gaji sudah selesai pada 19 Maret 2023.
Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan aturan tentang THR sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Dia berharap para pengusaha bisa memberikan tunjangan ini kepada pekerja sesuai dengan ketentuan berlaku.
Meski demikian, sambung dia, di dalam pelaksanaannya tidak bersifat kaku karena memberikan batas toleransi. Pasalnya, sebelum libur harus diberikan sehingga para pekerja bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri. “Harapannya sebelum 19 Maret 2023 atau H-4 pemberian THR sudah selesai,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Untuk pelaksanaannya, Budiyono mengakui akan memantau secara langsung dengan mendatangi ke perusahaan-perusahaan. Diharapakan tidak ada masalah berkaitan dengan pembayaran THR. “Mudah-mudahan semua lancar. Apalagi kondisi ekonomi juga semakin membaik,” katanya.
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Mariana Anihastuti mengatakan, sosialisasi ke perusahaan tentang pembayaran THR terus dilakukan.
Hingga saat ini sudah ada 47 perusahaan di Gunungkidul yang menyatakan kesanggupannya memberikan tambahan gaji. “Rencananya THR diberikan mulai pekan depan,” katanya.
BACA JUGA: Kustini Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Pekerja
Mariana menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Oleh karenanya, ia meminta kepada pengusaha bisa mematuhi ketentuan tersebut. “Tentunya upaya pemantauan akan dilakukan,” kata dia.
Menurutnya, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, maka mendapatkan sebanyak satu kali gaji.
Adapun pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun maka besaranya disesuaikan dengan lama bulan bekerja. “Sudah ada ketetentuannya dan dalam sosialisasi THR sudah kami sampaikan ke pengusaha. Untuk pemberiannya juga tidak boleh dicicil,” katanya.
Selain menggelar sosialisasi, rencananya juga ada pembukaan posko aduan tentang THR. Meski demikian, Mariana mengakui penyelesaian buka menjadi kewenagan kabupaten karena pengawasan berada di ranah pemerintah provinsi. "Posko pengaduan tetap kami buka. Nanti kalau ada aduan akan diteruskan ke dinas provinsi untuk diselesaikan bersama,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 12 objek bersejarah di Gunungkidul direkomendasikan menjadi cagar budaya baru, mulai dari Gua Jepang, GKJ Wonosari hingga koleksi Wayang Menak.
Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jogja–Wonosari, tepatnya di tikungan Bokong Semar
Pemkot Jogja tegaskan pembatasan sepeda di Malioboro hanya situasional saat LFR membludak demi kenyamanan wisatawan dan pejalan kaki.
Siklon Tropis Bavi kategori 4 picu angin kencang dan gelombang tinggi di Indonesia timur. BMKG imbau warga waspada dampak tidak langsung.
Kapal tanker VLCC Pertamina Pride berhasil melintasi Selat Hormuz dengan aman dan melanjutkan perjalanan ke Cilacap membawa minyak mentah.
Kolaborasi Indonesia-India dalam restorasi Candi Prambanan dorong daya tarik wisata dunia, perkuat diplomasi budaya dan kualitas pariwisata.