Disperindag Sleman Bidik Tenant Kuliner untuk Pasar Prambanan
Disperindag Sleman menjajaki tenant kuliner dan pusat oleh-oleh di Pasar Prambanan untuk menarik anak muda mulai 2027.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut masih ada 42 perusahaan di Yogyakarta yang belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya. Terhadap perusahaan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menyerahkannya penyelesaiannya pada Disnakertrans DIY.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan dari data terakhir ada 42 perusahaan yang belum membayarkan THR.
“Untuk data terakhir ada sekitar 42 perusahaan yang kami harapkan dalam waktu mendatang segera membayarkan THRnya disertai dengan denda, karena sudah melewati batas H-7,” ucapnya, di Kompleks Kepatihan, Kamis (27/4/2023).
Terhadap perusahaan di Yogyakarta tersebut, pihaknya terus mengupayakan agar segera membayar THR dengan disertai denda 5% karena keterlambatan pembayaran.
Dia pun menyebut sebagian perusahaan telah dikenakan nota pemeriksaan I dan II. Dia pun berharap minggu ini perusahaan tersebut dapat membayarkan kewajibannya.
“Harapan kita sampai dengan denda, tapi ada beberapa tahapan, sekarang sudah di nota pemeriksaan 1. Dan di minggu ini Insyaallah sudah ada perkembangan signifikan untuk bisa membayarkan THR tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR menurutnya dimungkinkan, selagi perusahaan tersebut memiliki alasan ketidakmampuan membayar THR sesuai aturan.
“Dimungkinkan dalam arti memang [perusahaan] tidak mampu [membayar THR] secara benar, yang tahu Disnakertrans DIY, dimungkinkan diizinkan atau tidak. Biarpun prinsipnya tidak boleh dicicil, tetapi [pembayaran THR] sekaligus bagi yang mampu,” katanya.
Menurutnya, perusahaan di Yogyakarta tersebut harus memberitahukan kepada Disnakertrans sebelumnya alasan tersebut. Apabila alasan tersebut disetujui Disnakertrans, maka pembayaran THR dapat dicicil. “Nek ora mampu kudu nyicil [kalau tidak mampu hanya mampu mencicil], ya boleh. Tapi harus sepengetahuan Disnakertrans DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disperindag Sleman menjajaki tenant kuliner dan pusat oleh-oleh di Pasar Prambanan untuk menarik anak muda mulai 2027.
Sebanyak 168 atlet mengikuti Kejurkot Sepatu Roda Kota Jogja 2026. Ajang ini menjadi sarana pembinaan dan penjaringan bibit unggul.
Raffi Ahmad meminta maaf setelah menghadiri acara Sumpah Pemuda Polda Metro Jaya yang menuai sorotan dan menjadi perbincangan warganet.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.