Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA--Penangkapan juru parkir (jukir) liar di Pasar Kembang Jogja oleh Pemkot didukung Forum Pemantau Independen (Forpi), Kamis (27/4/2023). Forpi Jogja menilai penertiban juru parkir liar yang menggunakan lahan parkir sembarangan perlu ditingkatkan biar jera.
Anggota Forpi Jogja Baharudin Kamba menjelaskan proses hukum bagi pelanggar perparkiran juga akan memberikan rasa aman pada masyarakat. “Terhadap oknum jukir liar tersebut juga dapat memberikan efek jera bagi jukir liar lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” katanya, Kamis sore.
Penangkapan dan proses hukum bagi jukir liar di Pasar Kembang Jogja itu, jelas Kamba, akan mencontohkan mekanisme perizinan yang baik. “Apabila hendak mengajukan ijin parkir, silahkan mengajukan ke dinas terkait dengan memenuhi persyaratan yang diatur,” terangnya.
Penangkapan jukir liar di Pasar Kembang, lanjut Kamba, bukanlah hal yang mengejutkan. “Dari hasil pemantauan yang sering dilakukan oleh Forpi Kota Jogja sejak beberapa waktu lalu bahwa kawasan jalan Pasar Kembang kerap dijadikan lahan parkir oleh oknum jukir yang tidak bertanggung jawab. Padahal sudah ada tanda larangan parkir. Namun oknum jukir liar tetap saja marak,” katanya.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Malioboro Jogja Diserbu 1.500 Kendaraan
Forpi Jogja, sambung Kamba, berharap penangkapan dan proses hukum jukir liar tak hanya di Pasar Kembang tapi dimanapun berada. “Sudah ada Perdanya maka harus ditertibkan ke semua tempat, jangan tebang pilih. Jika ada jukir yang melanggar aturan tentang parkir, maka tindakan tegas tanpa tebang pilih harus ditegakkan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, penangkapan jukir liar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja, Satpol PP Jogja, dan Polresta Jogja. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Jogja Amminudin Aziz menjelaskan penangkapan jukir liar tersebut dilakukan Rabu (26/4/2023).
“Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” kata Aziz, Kamis siang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy Kurnianto menjelaskan ancaman hukuman bagi jukir liat ini adalah pidana penjara tiga bulan penjara dan/atau denda Rp50 juta. “Kami juga menempelkan stiker di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak mengulangi lagi. Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami tegur,” ujar Doddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.