Tarif Pajak Air Tanah Jogja Turun, Ini Besaran Tarif Barunya
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
Ilustrasi./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga asal Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pemerasan oleh seorang warga Riau berinisial TSI, 62. Korban berusia 30 tahun itu mengaku dimintai sejumlah uang dengan ancaman video persetubuhan mereka bakal disebar.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada bulan Januari 2022, korban datang ke Klinik di Wilayah Nanggulan untuk berobat.
“Hari berikutnya, terduga pelaku melalui Whatsapp bertanya perkembangan sakit yang dialami korban. Nomor tersebut didapat karena korban melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas dan nomor ponsel,” kata Noviartuti, Selasa (9/5/2023).
TSI memberikan saran untuk berobat secara rutin di klinik tersebut. Dalam pesan singkatnya, TSI bahkan membujuk korban agar mau menjadi pacar korban. Setelah TSI berhasil membujuk korban, dia melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali.
BACA JUGA: Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul
TSI ternyata merekam hubungan badan mereka, padahal korban melarang hal tersebut. Korban yang berupaya menyudahi hubungan mereka ditolak oleh TSI dengan ancaman akan memberitahukan kepada suaminya dan menyebarkan video yang telah direkamnya.
“TSI bahkan meminta uang sebesar Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut, maka korban menyanggupi permintaan TSI,” katanya.
Pada Senin (27/3/2023) di wilayah Kembang, Nanggulan, korban memberikan uang sebesar Rp5 juta. Bahkan, pascakasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Nanggulan pada Sabtu (6/5/2023), TSI pun masih tetap meminta kekurangannya sebesar Rp10 juta.
“Penyidik Polsek Nanggulan pun pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa korban serta para saksi. Diperolehlah nama tersangka dan dua alat bukti,” ucapnya.
Masih pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, Polsek Nanggulan mendapat Informasi bahwa TSI berada di sebuah penginapan di Girimulyo. TSI lantas dibawa ke Polsek Nanggulan guna dimintai keterangan. Dia kemudian mengakui perbuatannya.
Atas tindakan yang dilakukannya, TSI disangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Masyarakat pun diminta selalu waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
KPK menyita empat mobil terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, termasuk BMW, AION, dan BYD Atto 3 Superior.
Komisi D DPRD Gunungkidul berharap UMK 2027 disesuaikan dengan biaya hidup, kemampuan perusahaan, dan formula pengupahan yang berlaku.
Disdik Sleman merehabilitasi 15 SMP negeri pada 2026 dengan anggaran Rp2,2675 miliar. Kerusakan bangunan didominasi atap dan kayu keropos akibat rayap.
Prabowo memerintahkan ESDM, Pertamina, dan Danantara memeriksa kontrak distribusi minyak setelah keterlambatan pasokan di Bali.
DPC PDIP Kota Jogja menggelar kaderisasi bagi 64 peserta di Kaliurang untuk memperkuat ideologi, disiplin, dan komitmen memperjuangkan rakyat.