130 Warga Sleman Keracunan Usai Hajatan, Ini Hasil Uji Laboratoriumnya
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Ilustrasi./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga asal Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pemerasan oleh seorang warga Riau berinisial TSI, 62. Korban berusia 30 tahun itu mengaku dimintai sejumlah uang dengan ancaman video persetubuhan mereka bakal disebar.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa pada bulan Januari 2022, korban datang ke Klinik di Wilayah Nanggulan untuk berobat.
“Hari berikutnya, terduga pelaku melalui Whatsapp bertanya perkembangan sakit yang dialami korban. Nomor tersebut didapat karena korban melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas dan nomor ponsel,” kata Noviartuti, Selasa (9/5/2023).
TSI memberikan saran untuk berobat secara rutin di klinik tersebut. Dalam pesan singkatnya, TSI bahkan membujuk korban agar mau menjadi pacar korban. Setelah TSI berhasil membujuk korban, dia melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali.
BACA JUGA: Pamit Kerjakan Tugas Sekolah, Remaja Bantul Jadi Korban Pemerkosaan di Gunungkidul
TSI ternyata merekam hubungan badan mereka, padahal korban melarang hal tersebut. Korban yang berupaya menyudahi hubungan mereka ditolak oleh TSI dengan ancaman akan memberitahukan kepada suaminya dan menyebarkan video yang telah direkamnya.
“TSI bahkan meminta uang sebesar Rp15 juta agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban. Karena merasa terancam dan takut, maka korban menyanggupi permintaan TSI,” katanya.
Pada Senin (27/3/2023) di wilayah Kembang, Nanggulan, korban memberikan uang sebesar Rp5 juta. Bahkan, pascakasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Nanggulan pada Sabtu (6/5/2023), TSI pun masih tetap meminta kekurangannya sebesar Rp10 juta.
“Penyidik Polsek Nanggulan pun pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa korban serta para saksi. Diperolehlah nama tersangka dan dua alat bukti,” ucapnya.
Masih pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, Polsek Nanggulan mendapat Informasi bahwa TSI berada di sebuah penginapan di Girimulyo. TSI lantas dibawa ke Polsek Nanggulan guna dimintai keterangan. Dia kemudian mengakui perbuatannya.
Atas tindakan yang dilakukannya, TSI disangkakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Masyarakat pun diminta selalu waspada serta tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Laksono resmi tayang di YouTube. Simak isu konflik lahan masyarakat adat di Papua Selatan secara lengkap di sini.
Kemenhaj tertibkan KBIHU yang pasang penanda sepihak di tenda Arafah. Praktik kavling tenda dilarang demi keadilan fasilitas bagi jemaah haji.
Proses lelang jabatan di Gunungkidul masuki tahap akhir. DPRD ingatkan Bupati agar proses seleksi transparan dan profesional guna hindari penyelidikan KPK.
McLaren tanggapi rumor Piastri dan Norris di F1 2026, Zak Brown sebut semua tim ingin keduanya di tengah isu Red Bull.
Film Keluarga Suami Adalah Hama angkat konflik rumah tangga akibat campur tangan keluarga besar dan tekanan dalam pernikahan.