Parpol yang Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Boleh dan Tak Ada Sanksi

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 12 Mei 2023 19:47 WIB
Parpol yang Tak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Boleh dan Tak Ada Sanksi

Pemilu - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDULKPU Gunungkidul menyatakan tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak menyerahkan daftar bacaleg untuk pemilihan legislatif di Pemilu 2024. Namun demikian, seluruh parpol diharapkan tetap mendaftarkan bacaleg agar masyarakat memiliki alternatif pilihan lebih banyak.

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, sesuai dengan aturan, tidak ada ketentuan parpol harus mendaftarkan bacaleg di tahapan pencalegan ini. Pasalnya, tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg.

“Ya kalau tidak mendaftar, maka peluang mendapatkan wakil duduk di kursi DPRD Gunungkidul otomatis akan hilang. Kalau sanksi, parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg memang tidak ada,” kata Andang, Jumat (12/5/2023).

BACA JUGA: PDIP dan Nasdem Kulonprogo Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU

Dia menjelaskan, total ada 18 parpol peserta Pemilu 2024. Meski demikian, hingga Jumat pukul 13.00 WIB, baru tiga partai meliputi PKS, PDI Perjuangan dan NasDem.

“PAN dan Partai Ummat hari ini akan mendaftar. Sedangkan untuk 13 parpol lainnya, kami masih menunggunya,” ungkapnya.

Meski tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg, namun Andang berharap parpol tetap mendaftarkan bakal calon untuk bertarung di Pileg 2024. Hal ini dikarenakan dengan semakin banyak calon, maka pilihan untuk masyarakat bisa lebih banyak lagi.

“Jadi nantinya pilihan warga lebih banyak. Makanya, kami minta parpol tetap mendaftarkan calonnya,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online