DPRD Kota Jogja Kawal Anggaran Pendidikan dan Kesehatan 2027
DPRD Kota Jogja mengawal anggaran pendidikan dan kesehatan 2027 serta mendorong penambahan layanan jantung dan cuci darah di RS Pratama.
Ilustrasi tanah longsor di Dusun Sabrang Kidul, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo./Harian Jogja
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo mulai mendata perumahan yang berada di kawasan rawan bencana.
Kepala Seksi Permukiman Bidang Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kulonprogo, Sulung Ambang Sujagad mengatakan bahwa belum lama ini dinasnya menggelar rapat terkait dengan pendataan perumahan di kawasan rawan bencana bersama beberapa pihak berkepentingan seperti BPBD serta perwakilan setiap kapanewon di Kulonprogo.
“Rapat ini menjadi salah satu rangkaian dalam kegiatan pendataan perumahan di kawasan rawan bencana dari tiga paparan yang akan dikerjakan. Jadi nanti ada semacam data perumahan di kawasan bencana untuk rencana penanganan untuk perumahan-perumahan di kawasan rawan bencana,” kata Sulung, Senin (10/7/2023).
Sulung menambahkan bahwa pada pertemuan sebelumnya, konsultan telah memaparkan laporan pendahuluan. Barulah saat rapat pada 4 Juli 2023, berbagai pihak yang diundang DPUPKP dapat terlibat penuh dan berkoordinasi terkait pencegahan kerusakan rumah sebelum terjadinya bencana. “Tujuan pendataan itu nanti utamanya ya mitigasi bencana. Agar masyarakat lebih aman terhadap bahaya. Nantinya akan terbit kajian lah,” katanya.
BACA JUGA: Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Terus Digalakkan di Sekolah
Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain gambaran umum wilayah Kabupaten Kulonprogo seperti kondisi fisik yang mencakup penggunaan lahan, jenis tanah, kondisi kependudukan, dan kondisi perekonomian.
Dia mengatakan pembahasan juga mengarah pada hasil survei dan pengumpulan data perumahan yang dilakukan oleh pihak konsultan di berbagai kapanewon di Kulonprogo. “Sampai saat ini kami masih berproses. Data perumahan di kawasan rawan bencana baru didata dan dianalisis oleh tenaga ahli. Acuannya sumber-sumber data dari beberapa OPD,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPUPKP Kulonprogo, Langgeng Raharjo mengatakan bahwa pembangunan rumah di Kulonprogo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No 14/2011 tentang Penyelenggaraan Bangunan.
Langgeng menambahkan pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. “Ketentuan bangunan tahan gempa itu terletak pada pemeriksaan dokumen persetujuan bangunan gedung [PBG] mengenai komponen-komponen struktur bangunan. Ketentuan bangunan tahan gempa ya kami merujuk pada Permen tadi,” kata Langgeng, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mengawal anggaran pendidikan dan kesehatan 2027 serta mendorong penambahan layanan jantung dan cuci darah di RS Pratama.
Topan Champi menerjang Taiwan pada 23 Oktober 2026, menyebabkan hampir 150 ribu rumah terdampak listrik, korban jiwa, dan ratusan penerbangan batal.
Chelsea kalah 0-2 dari Tottenham Hotspur di Stamford Bridge setelah Mike Penders mencetak gol bunuh diri dan Cole Palmer dikartu merah.
Berita ekonomi sepekan mencakup evaluasi kontrak ekspor energi oleh Bahlil, target kesejahteraan nelayan, saham BUMN, gaji PNS, dan penyaluran KUR.
Prakiraan cuaca Jogja dan empat wilayah DIY pada Minggu, 25 Oktober 2026, berpotensi hujan ringan. Simak suhu dan kelembapannya.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.