27 Trash Barrier Dipasang di Sungai Kota Jogja Tahun Ini
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Petugas Kejaksaan Tinggi DIY (berompi hitam merah) saat keluar dari Kantor Dispertaru DIY, setelah menggeledah kantor terkait dengan kasus tanah kas desa, Rabu (12/7/2023)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sudah lima kali dipanggil sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa. Krido menjadi saksi karena mengetahui perbuatan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang sudah menjadi tersangka.
Penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah menjerat dua orang, yakni Robinson Saalino dan Agus Santoso. Robinso adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, sedangkan Agus adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman. Robinson sudah menjadi terdakwa dan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilon Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Robinson didakwa merugikan negara hingga Rp2,95 miliar karena melanggar perizinan tanah kas desa dan membangun perumahan di tanah kas desa di Caturtunggal tanpa izin. Sementara, Agus masih menjadi tersangka dengan tuduhan membiarkan penyalahgunaan tanah kas desa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah diperiksa sebanyak lima kali.
“Kepala Dispertaru sudah sekitar lima kali dipanggil. Kadispertaru kooperatif,” katanya melalui ponsel, Jumat (14/7/2023).
Krido Suprayitno dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui perbuatan Agus Santoso.
“Kepala Dispertaru DIY berstatus sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama. Dia dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka AS,” ujarnya.
Ponsel milik Krido Suprayitno juga sudah disita Kejati DIY. “HP Krido sudah lama disita, sekitar awal Juni. Isi ponsel tentu tidak bisa dipublikasikan,” katanya.
Selain Krido, tim penyidik Kejati DIY juga sudah memeriksa Camat atau Panewu Depok, Sleman,. Camat Depok, Wawan Widiantoro, diduga mendukung perbuatan Agus Santoso, Lurah Caturtunggal, yang kini sudah menjadi tersangka.
“Panewu Depok sudah dipanggil. Hasil pemanggilan enggak bisa kami publikasikan, tetapi keterangannya pada pokoknya mendukung perbuatan tersangka AS [Agus Santoso],” kata Herwatan.
Kejati DIY juga telah menggeledah kantor Kelurahan Caturtunggal, Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disepertaru) DIY dan rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal.
“Sampai sekarang masih penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan di tempat-tempat lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penggeledahan rumah dan ruang kerja Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sudah seizin dirinya. Penggeledahan itu penting untuk melengkapi data penyalahgunaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar.
“Enggak ada masalah wong seizin saya. Saya yang minta [penggeledahan] supaya data [dalam kasus TKD] bisa lengkap. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan TKD harus kami periksa, siapa pun,” kata Sultan, Kamis (13/7/2023).
Menurut Sultan, pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD, baik sebagai tersangka maupun saksi, perlu dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Sultan menegaskan Krido masih menjabat Kepala Dispertaru DIY. Sultan belum berencana menonaktifkan Krido karena masih menunggu laporan hasil penggeledahan dari Kejati DIY.
“Kejaksaan belum lapor sama saya. Tunggu saja laporannya,” katanya.
Sultan tidak akan terburu-buru memutus status jabatan Krido, apalagi Krido saat ini masih berstatus sebagai saksi penyalahgunaan tanah kas desa.
“Belum nanti nunggu. Salah atau tidak kan harus dilihat, jangan grusa-grusu, nanti di-Tata Usaha Negara [digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau TUN] saya. Harus dilihat hasilnya seperti apa, baru melangkah. TUN dan sebagainya harus dihindari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menambah sembilan trash barrier di empat sungai untuk menahan sampah dan menjaga kebersihan aliran sungai.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor