Ada 1.000 Lebih Cagar Budaya di DIY, Perawatan Masih Jadi Tantangan
Lebih dari 1.000 cagar budaya telah ditetapkan di DIY. Perawatan bangunan milik masyarakat masih menghadapi kendala biaya dan kewenangan.
Sri Sultan HB X menanggapi penetapan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka kasus gratifikasi penyalahgunaan TKD, di kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (18/7/2023). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA–Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menanggapi penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka gratifikasi atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Sultan menyebut penetapan status Krido oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu merupakan konsekuensi perbuatan yang diduga telah dilakukan Krido. Sultan pun menyampaikan Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Krido.
"Enggak [pendampingan hukum]. Itu konsekuensinya sendiri, tanggung sendiri. Saya proporsional saja enggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Selasa (18/7/2023).
Sultan pun menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Siapa pun yang melibatkan diri untuk tanah kas desa berhadapan dengan hukum. Dia tega, saya juga tega," kata Sultan.
BACA JUGA: TPST Piyungan Tutup, Satpol PP Jogja Memperketat Penjagaan Depo Sampah
Dengan hasil penyidikan Kejati DIY, Sultan meyakini Krido telah menyadari tindakan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari, karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah konsekuensi hukum, ya hukum,” ucap Sultan.
Sultan pun menilai penetapan status Krido sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia pun berharap Krido dapat menjalani proses tersebut secara terbuka.
"Saya kira, sama dengan apa yang harus terjadi ya. Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada Kejaksaan apa yang dia ketahui, yang dia lakukan. Itu semua konsekuensi yang dari yang dia kerjakan dan dia lakukan. Jadi bagaimana kalau untuk memudahkan, harapan saya ya Pak Krido terbuka saja sama aparat," kata Sultan.
Menurut Sultan, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa seharusnya memahami konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 1.000 cagar budaya telah ditetapkan di DIY. Perawatan bangunan milik masyarakat masih menghadapi kendala biaya dan kewenangan.
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Basarnas memperluas pencarian lima jurnalis hilang di perairan Selat Sunda ke empat sektor dengan mengerahkan 13 kapal pada hari keempat.
Xiaomi memastikan Redmi Note 17 Series masuk Indonesia pada 16 September 2026, dengan varian Pro Max membawa baterai 10.000 mAh.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diprediksi melemah di Rp17.540-Rp17.590. Simak sentimen global dan domestiknya.
Perbasi Kulonprogo menggelar Binangun Basketball Championship 2026 untuk membina atlet muda sekaligus mengalihkan pelajar dari kecanduan gadget.