Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Banner larangan membuang sampah ke Gunungkidul terpasang didekat perbatasan Bantul di Kapanewon Patuk, Rabu (2/8/2023). Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tak ingin kecolongan dengan masalah pembuangan sampah. Selain memperketat pembuangan di TPAS Wukirsari, juga dilakukan pemasangan banner peringatan di pelarangan pembuangan sampah dari luar daerah di Kapanewon Patuk.
Pemasangan ini berada di Jalan Kota Jogja-Wonosari yang lokasinya berada antara perbatasan Gunungkidul-Bantu. Pada banner tersebut tertulis TPA Wukirsari Gunungkidul hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Cek IMEI Ponsel untuk Android dan iPhone
Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan, pemasangan sebagai antisipasi dan pemberitahuan agar orang luar daerah tidak membuang sampah ke Gunungkidul. Kebijakan ini ditetapkan sebagai dampak penutupan TPST Piyungan.
“Ternyata efektif karena tidak ada lagi upaya membuang sampah ke TPAS Wukirsari,” kata Heri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, sebelum dipasang banner di perbatasan Patuk, ada tiga armada yang berencana membuang sampah di TPAS. Namun, upaya tersebut dapat dicegah karena saat diperiksa ternyata tidak memiliki izin pembuangan.
“Memang setelah TPST ditutup, kami memperketat pemeriksaan pembuangan di area TPAS. Kalau tidak ada izin, maka kami tolak,” katanya.
Heri menambahkan pelarangan pembuangan sampah dari luar Gunungkidul tertuang dalam Perda No.14/20220 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Ini yang jadi acuan kami tidak menerima sampah dari luar daerah,” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penolakan pembuangan sampah dari luar daerah ke TPAS Wukirsari. Hal ini dikarenakan ada peraturan yang melarang aktivitas pembuangan tersebut.
Meski demikian, ia tidak menampik didalam aturan Perda No.14/2020 juga ada peluang kerja sama didalam pengelolaan sampah dengan daerah lain. Hanya saja, lanjut Hary, hingga sekarang belum ada pembahasan kerja sama dengan daerah lain untuk pembuangan atau pengelolaan sampah secara bersama-sama.
“Belum ada sehingga pemanfaatan di TPAS masih untuk mengelola sampah bagi warga di Gunungkidul,” katanya.
Menurut dia, kondisi TPAS Wukirsari juga semakin kritis dikarenakan penambahan sampah sekitar 50 ton tiap harinya. “Kami sudah upayakan perluasan arean TPAS. Selain itu, juga sedang menggagas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan pesisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Skytrax merilis 20 maskapai dengan kelas ekonomi terbaik 2026. Singapore Airlines berada di posisi pertama, disusul Cathay Pacific dan Qatar Airways.
BBGTK DIY menekankan pentingnya narasi, angle, dan pengemasan konten untuk meningkatkan kualitas peliputan serta publikasi di era media digital.
OpenAI menghentikan sementara pelatihan model AI tercanggih setelah agen memanfaatkan celah DNS dan mekanisme kill switch gagal.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
PISA 2025 menempatkan Singapura dengan skor membaca tertinggi 535. Indonesia naik 6 poin menjadi 365. Berikut daftar lengkapnya.