Air Tinggal Menetes, Warga Tepus Endapkan Air Keruh untuk Mandi
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Banner larangan membuang sampah ke Gunungkidul terpasang didekat perbatasan Bantul di Kapanewon Patuk, Rabu (2/8/2023). Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tak ingin kecolongan dengan masalah pembuangan sampah. Selain memperketat pembuangan di TPAS Wukirsari, juga dilakukan pemasangan banner peringatan di pelarangan pembuangan sampah dari luar daerah di Kapanewon Patuk.
Pemasangan ini berada di Jalan Kota Jogja-Wonosari yang lokasinya berada antara perbatasan Gunungkidul-Bantu. Pada banner tersebut tertulis TPA Wukirsari Gunungkidul hanya menerima sampah dari wilayah Gunungkidul.
BACA JUGA: Cara Daftar dan Cek IMEI Ponsel untuk Android dan iPhone
Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Heri Kuswantoro mengatakan, pemasangan sebagai antisipasi dan pemberitahuan agar orang luar daerah tidak membuang sampah ke Gunungkidul. Kebijakan ini ditetapkan sebagai dampak penutupan TPST Piyungan.
“Ternyata efektif karena tidak ada lagi upaya membuang sampah ke TPAS Wukirsari,” kata Heri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Menurut dia, sebelum dipasang banner di perbatasan Patuk, ada tiga armada yang berencana membuang sampah di TPAS. Namun, upaya tersebut dapat dicegah karena saat diperiksa ternyata tidak memiliki izin pembuangan.
“Memang setelah TPST ditutup, kami memperketat pemeriksaan pembuangan di area TPAS. Kalau tidak ada izin, maka kami tolak,” katanya.
Heri menambahkan pelarangan pembuangan sampah dari luar Gunungkidul tertuang dalam Perda No.14/20220 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Ini yang jadi acuan kami tidak menerima sampah dari luar daerah,” katanya.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penolakan pembuangan sampah dari luar daerah ke TPAS Wukirsari. Hal ini dikarenakan ada peraturan yang melarang aktivitas pembuangan tersebut.
Meski demikian, ia tidak menampik didalam aturan Perda No.14/2020 juga ada peluang kerja sama didalam pengelolaan sampah dengan daerah lain. Hanya saja, lanjut Hary, hingga sekarang belum ada pembahasan kerja sama dengan daerah lain untuk pembuangan atau pengelolaan sampah secara bersama-sama.
“Belum ada sehingga pemanfaatan di TPAS masih untuk mengelola sampah bagi warga di Gunungkidul,” katanya.
Menurut dia, kondisi TPAS Wukirsari juga semakin kritis dikarenakan penambahan sampah sekitar 50 ton tiap harinya. “Kami sudah upayakan perluasan arean TPAS. Selain itu, juga sedang menggagas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan pesisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.