Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Logo PAN/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Bantul segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota mereka, Ichwan Thamrin setelah menerima surat keputusan dari Gubernur DIY.
PAW itu dilakukan lantaran Ichwan Thamrin menyerberang dari PAN ke Partai Ummat. Nantinya, posisi Ichwan di DPRD Bantul akan digantikan oleh Padmini.
Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis mengungkapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pengganti Ichwan Thamrin nantinya merupakan Padmini yang pada Pileg 2019 lalu menempati perolehan suara nomor dua setelah Ichwan. Pihaknya tinggal menunggu waktu dari DPRD setempat terkait dengan jadwal pelantikan tersebut.
"Surat persetujuan dari Gubernur DIY terkait dengan PAW atas nama Ichwan Thamrin kepada Padmini seperti yang diajukan oleh DPD II PAN Bantul sudah sampai di DPRD Bantul, sekarang kami tinggal menunggu tanggal pelantikan," kata Wildan, Selasa (5/9/2023).
BACA JUGA: PAN dan Golkar Berebut Posisi Cawapres Berpasangan dengan Prabowo
Wildan menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa proses PAW akan dilakukan enam bulan sebelum masa berakhirnya tugas anggota DPRD Bantul periode 2019-2024. "Sesuai aturan, PAW bisa dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD Bantul berakhir atau di pertengahan bulan Agustus 2024 yang akan datang," ucapnya.
Senada, Sekretaris DPRD Bantul, Prapta Nugraha mengaku sudah menerima surat keputusan Gubernur DIY soal PAW Ichwan Thamrin. Selanjutnya DPRD Bantul akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna istimewa PAW anggota DPRD Bantul. "Rencananya akan kami gelar rapat Badan Musyawarah tanggal 19 September mendatang. Di agenda itu nanti akan ditentukan kapan PAW akan digelar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.