Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Ilustrasi kawasan Selatan DIY./Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY berupaya mengintegrasikan pembangunan kawasan Selatan DIY dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW), baru-baru ini.
Aturan yang merupakan inisiatif dari eksekutif itu bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan sisi selatan dengan memperhatikan aspek ruang darat, laut, udara, dan nilai-nilai Keistimewaan DIY.
Sekda DIY, Beny Suharsono menjelaskan pengembangan wilayah Selatan DIY ikut diakomodasi dalam Raperda RTRW. Hal ini sudah menjadi program dari Pemda yang juga tertuang dalam Visi Misi Gubernur DIY 2022-2027 serta masuk ke dalam rencana jangka panjang DIY, sehingga upaya pembangunan yang sekaligus pengentasan kemiskinan jadi satu kesatuan dalam aturan itu.
"Di dalamnya ada aturan soal ruang strategis kasultanan dan penggabungan zonasi pantai yang dulunya terpisah untuk kemudian menjadi satu bagian ekonomi. Pemanfaatan pantai selatan atau laut agar dijadikan sebagai peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Dia menjelaskan ada tiga pasal yang sekaligus memuat aturan soal kawasan pantai yaitu Pasal 48 tentang kawasan Pantai Samas-Parangtritis yang di dalamnya memuat aturan tentang pengembangan kawasan itu menjadi area perlindungan terhadap nilai warisan budaya dan warisan geologis yang adaptif terhadap bencana alam melalui penataan guna lahan dan pariwisata berwawasan lingkungan.
Pasal 55, Pantai Selatan Gunungkidul yang nantinya dikembangkan menjadi area yang berkelanjutan dan adaptif terhadap bencana melalui pengembangan ekowisata, ekonomi lokal dan keterpaduan infrastruktur. Kemudian pasal 59 soal kawasan Pantai Selatan Kulonprogo yang rencananya akan dibentuk menjadi area yang berbudaya, adaptif, inovatif dan berkelanjutan melalui sektor pariwisata, pertanian dan perikanan.
"Sektor pariwisata jadi salah satu andalan dalam pengembangan wilayah selatan Jogja agar amenitas terjalin dalam satu jaringan. Selatan itu bukan hanya satu objek di laut saja, tapi juga ada bermacam atraksi yang bisa dikembangkan di selatan, bisa budaya, seni tradisi dan lain sebagainya," kata Beny.
BACA JUGA: 70 Titik Blankspot Berada di Zona Selatan Gunungkidul
Raperda RTRW juga memuat aturan soal indikasi arahan zonasi pariwisata pada pasal 89. Ada kegiatan yang dibolehkan, diperbolehkan dengan syarat serta tidak diperbolehkan pada destinasi wisata. Aktivitas pariwisata didorong agar lebih ramah lingkungan dengan memperhatikan keanekaragaman hayati serta nilai budaya dan agama di wilayah setempat.
Kemudian pada pasal 95 juga ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di tiga lokasi kabupaten wilayah selatan yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul serta satu lainnya di Kabupaten Sleman. Alih fungsi lahan diperhatikan ketat dan semata-mata hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau terjadinya bencana sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Gubernur juga berulang kali mendorong masyarakat untuk memanfaatkan wilayah selatan itu guna kegiatan ekonomi melalui pengolahan Sultan Ground. Bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum bisa membayar sewa tanah itu akan ditanggung pemerintah melalui dana keistimewaan. Itu konkret sekali terkait dengan penurunan angka kemiskinan," katanya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menyebut setiap tahunnya ada ratusan hektare lahan pertanian yang berkurang di DIY dan beralih menjadi sektor non produktif. Adanya Raperda RTRW ini diharapkan menjadi salah satu kunci untuk mengurai persoalan itu demi mengontrol pembangunan khususnya kawasan selatan Jogja agar memiliki kepastian hukum dan meningkatkan ekonomi warga.
"Aturan ini tentu berdampak pada sektor investasi yang masuk jadi lebih mudah, investasi masuk sesuai dengan konsep RTRW diharapkan bisa meningkatkan ekonomi masyarakat di sana," ujarnya.
Huda mengakui bahwa kantong kemiskinan terbesar di DIY berada di sisi selatan Jogja, sehingga keberadaan Raperda RTRW bisa menjadi pintu masuk dan integrasi program bagi Pemda setempat dalam mengurangi angka kemiskinan baik itu dari sektor lingkungan, pertanian, pariwisata maupun ekonomi kreatif.
"Konsep RTRW tidak bisa dipisahkan dengan peningkatan ekonomi, sehingga upaya penataan ruang dan wilayah di DIY itu juga salah satu tujuannya menyelesaikan ketimpangan wilayah selatan," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.