Kekerasan Daycare Jogja, 53 Anak Jadi Korban, Pemda DIY Turun Tangan
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
Ilustrasi investasi (Freepik)
Harianjogja.com, BANTUL—Perbedaan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Pemkab Bantul kerap menjadi hambatan investasi. Kedepan, kedua data akan disamakan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Supriyanto, menjelaskan data LSD yang dipakai saat ini berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI. “Itu dengan delapan provinsi yang ada memang tidak melihat detail secara menyeluruh di setiap wilayah, baik kabupaten maupun provinsi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Tunggu Proses Hukum, Korban Mafia Tanah Kas Desa Berharap Uangnya Kembali
Luasan maupun sebaran lokasi LSD tidak sama dengan LP2B yang digunakan oleh Pemkab Bantul. Adapun LP2B Bantul saat ini seluas 18.773 Ha yang tersebar di 17 kapanewon. “Luas LSD tidak sama. Masih lebih luas LP2B kita,” ungkapnya.
Selain luasan yang tidak sama, sebaran lokasinya pun berbeda. Beberapa LSD berada di LP2B, namun sebagian lainnya di luar LP2B, yang menurut tata ruang Bantul diperuntukkan bagi kegiatan usaha selain pertanian seperti perumahan, perdagangan, jasa dan sebagainya.
“Tata ruang tiba-tiba tertindih dengan LSD. Kalau yang LP2B ya gapapa jadi LSD. Tapi kalau yang ruang untuk perumahan, barang dan jasa, fasilitas umum menjadi LSD, itu yang menjadi permasalahan di masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan berdasarkan instruksi dari Dirjen Tata Ruang, pemanfaatan tata ruang menyesuaikan dengan kebijakan di daerah. “Dari Dirjen Tata Ruang, diserahkan ke daerah. yang penting tata ruang sudah sesuai, monggo. Di pengendalian harus manut dengan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia memastikan kedepan akan disamakan data LSD dan LP2B di wilayah sehingga tidak menimbulkan permasalahan izin di masayrakat. “Besok kedepan akan disamakan semua, LSD dan LP2B,” kata dia.
BACA JUGA : Bahlil Klaim Sebagian Warga Rempang Bersedia Dipindah
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul, Annihayah, menuturkan perbedaan lahan dilindungi antara LSD dengan LP2B sekitar 20-30%. Hal ini menyebabkan beberapa investor termasuk pengembang perumahan menghadapi kendala perizinan.
“Pengembang yang sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah dan sudah sesuai untuk pembangunan perumahan, namun dalam proses penyelesaian perolehan dan pemanfaatan tanahnya terhambat karena diklaim masuk dalam LSD,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
53 anak jadi korban kekerasan daycare di Jogja, Pemda DIY beri pendampingan dan dorong penegakan hukum.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.
Sleman memberangkatkan 325 KK transmigran selama 2010-2024. Pemberangkatan terbanyak terjadi pada 2012 setelah erupsi Gunung Merapi.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.
Investasi di Gunungkidul semester pertama 2026 mencapai Rp487,6 miliar dan menyerap 10.738 tenaga kerja, didominasi PMDN dan PMA.