Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mengklaim dapat menekan piutang senilai Rp2 miliar. Keberhasilan ini tak lepas dari pogram penghapusan denda keterlambatan pajak.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan tahun ini Pemkab memiliki tunggakan pajak dan retribusi sekitar Rp24,7 miliar. Pemkab terus berupaya menyelesaikan piutang ini.
Menurut dia, upaya menagih tunggakan pajak di Masyarakat, salah satunya dengan menjalankan penghapusan denda PBB yang berlangsung mulai 6-30 September lalu. Tutik, sapaan akrabnya mengklaim cara ini lumayan efektif dikarenakan kesadaran warga membayar pajak meningkat.
“Ada dampaknya karena dengan penghapusan denda, maka wajib pajak hanya membayar nominal pajaknya saja, meski ada keterlambatan,” katanya.
Baca Juga: Pemda Jangan Terlalu Mudah Mengakui Piutang
Berkat program ini, Tutik mengakui angka piutang bisa turun sebesar Rp2 miliar. Upaya penarikan piutan akan terus dilakukan.
Dikarenakan program penghapusan denda telah berakhir, Tutik sudah menyiapkan program lainnya. Sebagai contoh, sudah menyiapkan program optimalisasi dengan menelusuri dan klarifikasi terhadap wajib pajak di kalurahan ke kalurahan lainnya.
Selain itu, juga ada pengelolaan dan perbaikan data pajak agar masalah tunggakan bisa terselesaikan. “Kami juga buka opsi menggunakan restoratif justice di setiap kapanewon untuk menyelesaikan piutang secara kekeluargaan,” katanya.
Baca Juga: Kejar Target PAD, BKAD Kulonprogo Gerilya Tagih Piutang ke Wajib Pajak
Ketua Fraksi PAN DPRD Gunungkidul, Anwarudin mengatakan, piutang yang dimiliki pemkab muncul didalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (RAPBD) 2024. Didalam draf rancangan disebutkan ada piutang sebesar Rp24,7 miliar.
Rinciannya sebesar Rp23,9 miliar berasal dari tunggakan dari sektor pendapatan paja. Sedangkan sisanya Rp757,8 juta berasal dari piutang retribusi. Menurut dia, tunggakan ini sangat besar sehingga harus diselesaikan karena menyangkut masalah optimalisasi pendapatan.
Baca Juga: Empat Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB P2 100%, Lainnya Diharapkan Menyusul
“Kalau bisa ditarik, maka akan sangat bermanfaat untuk pembangunan di Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.