Seorang Pengamen Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Laptop dan Ponsel di Indekos di Bantul

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Kamis, 09 November 2023 16:37 WIB
Seorang Pengamen Ditangkap Polisi Setelah Mencuri Laptop dan Ponsel di Indekos di Bantul

Penangkapan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Aksi pencurian kembali terjadi di sebuah indekos di wilayah Menayu Lor, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan. Pelaku menggasak laptop dan handphone yang berada di kamar indekos. Pelaku bisa masuk karena kondisi indekos tidak dikunci.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan pencurian ini terjadi pada Rabu (8/11/2023) pagi, dengan korban Ginayuh Sigit, 22, mahasiswa. “Korban melaporkan pencurian laptop dan handphone,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Ia menceritakan kejadian ini bermula ketika korban menaruh laptop dan handphone-nya di dalam kamar indekos pada Selasa (7/11/2023) malam. Korban lalu tidur, namun kondisi pintu kamar tidak dikunci. “Pintu belakang rumah juga tidak dikunci, karena merasa aman sudah ada pagar tembok yang cukup tinggi,” katanya.

Pagi harinya, setelah bangun tidur, korban mencari handphone dan laptopnya, namun sudah tidak ada. Sadar telah terjadi pencurian, selanjutnya korban mengecek jalan masuk pelaku. “Diduga pelaku masuk lewat pintu belakang yang sebelumnya naik tangga untuk melewati tembok belakang rumah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pencurian Bermodus Ganjal ATM Muncul Lagi di Bantul

Setelah itu, korban pun melaporkan pencurian yang menimpanya ke Polsek Kasihan. Sejumlah barang yang hilang dicuri meliputi satu laptop merk HP, satu Macbook Air dan handphone IPhone 7 Plus, dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, pada hari yang sama pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang curiannya di Wilayah Bumijo, Jetis, Kota Jogja. Pelaku adalah Ridwan Hidayat Sofyan, 47.

Sehari-hari, pelaku bekerja dengan mengamen. Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Kasihan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online