Kasus Kekerasan Seksual Alumni Santriwati Sleman, MNH Jadi Tersangka
Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. Polisi masih memburu keberadaannya.
Tersangka hoaks pelecehan mahasiswa UNY, RAN, 19, asal Tegalrejo, Jogja ditunjukkan di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi.
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY meringkus RAN, 19, mahasiswa asal Tegalrejo, Jogja atas tindak pidana siber terkait penyebaran hoaks atau berita bohong dan pencemaran nama baik. Korban dari kasus ini adalah MF, 21, warga Sungai Are, Ogan Komering Selatan. Baik tersangka maupun korban merupakan teman satu fakultas di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Tersangka sempat membikin kegaduhan jagat dunia maya dengan menyebarkan narasi hoaks menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota BEM FMIPA UNY. Dirreskrimsus Polda DIY Kombespol Idham Mahdi mengatakan motif tersangka menyebarkan hoaks lantaran sakit hati kepada korban MF. Padahal korban dan tersangka berada satu fakultas.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual Mahasiswa UNY
"Karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa dia ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," terangnya di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Ia menambahkan dari hasil penyidikan, tersangka RAN kian bertambah sakit hati saat menjadi panitia event di kampus. Saat itu RAN ditegur oleh saudara MF melalui pesan singkat WA.
"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF sehingga RAN merasa sakit hati sehingga dia melakukan menggugah postingan-postingan tersebut," katanya.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya postingan di akun media sosial X @FUNYmfs yang pada Jumat (10/11/2023) menyebutkan adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru dari kampus tersebut. Dalam narasi tersebut dugaan kekerasan seksual itu dialamatkan pada pengurus salah satu BEM FMIPA.
Setelah dilakukan pencarian, orang yang diduga menjadi korban dari postingan tersebut belum dapat ditemukan. Juga belum ada orang yang melaporkan diri sebagai korban.
Hingga akhirnya pada 12 November, Idham menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun. Dengan dasar laporan tersebut, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
BACA JUGA : Hoaks Pelecehan Seksual UNY, Pelaku Sakit Hati Tak Diterima Masuk Komunitas Mahasiswa
Hasil dari pemeriksaan tersebut justru mengarah pada pelaku RAN. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan laki-laki. "Yang mana di dalam barang bukti yang kami sita, yaitu ada tulisan konten yang memang sama," ujarnya.
Akun yang digunakan untuk mengirimkan narasi tersebut juga ditemukan ada di ponsel tersangka. Dari pemeriksaan di dalam ponsel, polisi juga mendapatkan email yang terpaut dengan akun X pengirim narasi kekerasan seksual tersebut.
"Ditemukan draf tulisan narasi kekerasan seksual di whatsapp tersangka terlapor RAN, sebelum adanya postingan di akun X @UNYmfs," ucapnya.
Akibat ulahnya, RAN terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun X @UNYmfs," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. Polisi masih memburu keberadaannya.
Satpam SMAN 1 Sentolo diberhentikan setelah dugaan tindakan tidak pantas terhadap siswi. Disdikpora DIY mendalami dugaan intimidasi siswa.
FAM mengumumkan 23 pemain Malaysia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di Indonesia. Bergson da Silva, Manuel Hidalgo, dan Brad Tapp masuk skuad.
Pedro Acosta ingin menutup musim terakhir bersama KTM dengan kemenangan perdana di MotoGP dan finis tiga besar klasemen 2026.
Video yang membandingkan sambutan Mark Lee dan Jay ENHYPEN di acara Ralph Lauren viral. Fans membagikan rekaman lain dan mempertanyakan konteks klip tersebut.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.