Bawaslu Kulonprogo Tegaskan Pemahaman Aturan APK Harus Sama

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 26 November 2023 19:47 WIB
Bawaslu Kulonprogo Tegaskan Pemahaman Aturan APK Harus Sama

Ilustrasi alat peraga kampanye - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menegaskan pentingnya pemahaman yang sama mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sebab itu, Bawaslu akan mengadakan sosialisasi Surat Keputusan (SK) KPU Kulonprogo No. 129 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye ke pemangku kepentingan terkait.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetra mengatakan pehamaman yang sama akan memudahkan dalam pengawalan kampanye sesuai regulasi yang ada.

“Bawaslu akan menyosialisasikan SK KPU ke stakeholder terkait agar pemahaman semua pihak terkait sama,” kata Djoko, Minggu (26/11/2023).

Djoko menambahkan sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu RI maka Bawaslu Kabupaten Kulonprogo tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang melanggar aturan. “Bawaslu tidak pandang bulu akan menindak semua pelanggaran yang ada sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kulonprogo selesai menggelar rapat pleno yang membahas aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (25/11/2023). Pleno tersebut menghasilkan SK KPU No. 129 tentang tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

BACA JUGA: Bukan soal Pemilu, Kades Se-Karanganyar Diperiksa Polda Ternyata soal Dugaan Korupsi

Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan SK KPU tersebut telah mengatur lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).

“SK KPU lebih rigid sampai seluruh wilayah Kulonprogo. Soalnya kami minta organ kami di badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara [PPS] dan Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] untuk menetapkan tempat-tempat yang dilarang pemasangan APK,” kata Budi.

Dengan adanya SK KPU maka ada aturan yang lebih detail dan jelas mengenai pemasangan APK di samping Surat Keputusan (SK) Bupati Kulonprogo No.405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan sebagai Tempat Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online