UMKM Sleman Terkendala Digitalisasi, Keuangan hingga Keamanan Data
Sebanyak 112.212 UMKM di Sleman menghadapi tantangan digitalisasi, mulai dari literasi digital, pengelolaan keuangan hingga keamanan data.
Ilustrasi sampah liar./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Mulai 2024, kuota sampah yang dibuang ke TPA Piyungan Transisi Tahap II akan kembali dibatasi. Untuk itu, Pemkab Bantul berupaya mengantisipasi pembuangan sampah liar melalui proses yustisi.
“Sampah yang dibuang ke TPA Piyungan dibatasi. Saat ini 110 ton per hari, mulai Januari 2024 kuota dikurangi lagi menjadi 95 ton per hari,” ujar Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, Kamis (28/12/2023).
Ari menyampaikan dengan pembatasan pembuangan sampah tersebut, maka diperkirakan pembuangan sampah liar di beberapa ruas Jalan Kabupaten di Bantul akan meningkat.
Dia mengaku pihaknya telah menggandeng Satpol PP Bantul untuk melakukan upaya pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah liar. “Pengawasan mandiri [dilakukan] oleh masyarakat dan Satpol PP berupa operasi tangkap tangan [OTT],” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengaku telah menerapkan proses yustisi terhadap pembuang sampah liar sejak 21 Desember 2023. Meski begitu, menurut Jati hingga saat ini belum ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Kemarin [proses yustisi bagi pembuang sampah liar] sudah kami siapkan, tetapi belum ada yang tertangkap. Nanti di Januari akan kami fokuskan lagi,” ujarnya.
Menurut Jati, upaya pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan di lokasi yang rawan ditemukan tumpukan sampah telah dilakukan. Meski begitu, menurutnya tidak banyak berimplikasi.
“Sepertinya belum begitu berpengaruh [spanduk larangan buang sampah sembarangan]. Kami pasang spanduk, buangnya di sebelah spanduk. Kita sosialisasi melalui berbagai macam cara. Salah satunya kami tegakkan melalui yustisi itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Kunjungan Tembus 5.000 Per Hari Selama Liburan, Begini Cara Taman Pintar Mengelola Sampah
Sementara menurut Jati, pada Desember 2023 telah dilakukan enam kali upaya razia pembuang sampah liar, dan didapati sekitar 2-3 orang yang membuang sampah liar.
Dari penangkapan tersebut, menurut Jati diperkirakan waktu rawan pembuangan sampah liar sekitar pukul 23.00 WIB-02.00 WIB dan sekitar 04.00 WIB-06.00 WIB.
Dia pun berharap proses yustisi yang diterapkan tersebut dapat menjadi solusi bagi persoalan pembuangan sampah liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 112.212 UMKM di Sleman menghadapi tantangan digitalisasi, mulai dari literasi digital, pengelolaan keuangan hingga keamanan data.
Como bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Torino 3-1. Kemenangan ini membawa Como naik ke peringkat keempat klasemen Liga Italia.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja 26 Oktober 2026 di Kantor Kapanewon Godean, Sleman, jam SIM Corner JCM dan Ramai Mall, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
AS Roma menang 4-2 atas Cagliari pada pekan kesembilan Liga Italia. Kemenangan ini membawa Roma naik ke peringkat ketiga klasemen.
Prakiraan cuaca DIY Rabu 28 Oktober 2026, Kulon Progo hingga Gunungkidul berpotensi hujan ringan, sedangkan Sleman dan Jogja berpeluang hujan petir.
Cek jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 28 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.