Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Ilustrasi pengunjung memasuki Kawasan Wisata Kaliadem./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman memastikan tidak ada kenaikan retribusi masuk kawasan wisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman. Hal ini seiring diberlakukannya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Kepala Bidang Pemasaran Dispar Sleman, Kus Endarto mengatakan mulai awal 2024 adanya peraturan baru tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang diberlakukan. Peraturan ini mengatur tentang masalah pajak dan retribusi di Kabupaten Sleman.
Meski ada perda baru, dia memastikan untuk saat ini tidak ada kenaikan retribusi di objek wisata yang dikelola pemkab. Dia menjelaskan beberapa destinasi yang dikelola Pemkab Sleman di antaranya adalah Kaliurang, Kaliadem serta candi-candi kecil yang pengelolaannya di luar kewenangan PT Taman Wisata Candi. “Hingga sekarang belum ada rencana untuk menaikan alias tiketnya masih sama,” kata Kus Endarto, Senin (1/1/2024).
Menurut dia, untuk detail harga retribusi masuk bisa mendatangi lokasi wisata yang ada. Sebagai contoh, sambung Kus Endarto, di depan pintu masuk Kaliurang terdapat detail harga tiket untuk kunjungan tiap orangnya.
Berdasarkan Pertaruran Bupati Sleman No.32/2021 tentang Perbuahan Atas Perbup No.1.5/2021 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diterangkan untuk tiket masuk ke Kaliurang dan Kaliadem dibanderol Rp3.750 per orang untuk wisatawan Nusantara dan Rp14.750 untuk turis asing.
Adapun rombongan wisata yang menggunakan jip dipatok Rp4.000 per orang. Wisata Menara pandang, turis dalam negeri dipatok Rp4.000 per orang, turis asing Rp15.000 per orang serta untuk rombongan jip ditarik Rp5.000 per orang.
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024, Tarif Baru Retribusi Objek Wisata di Gunungkidul Resmi Berlaku
Selain itu, destinasi yang dikelola pemkab juga ada Museum Gunung Merapi. Untuk masuk museum atau mini theater masing-masing dipatok Rp5.000 untuk wisatawan dalam negeri dan wisatawan asing tarifnya Rp10.000 per orang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta mengatakan, sudah ada raperda baru tetang pajak dan retribusi daerah. Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Didalam peraturan ini, pemkab maupun pemda diminta untuk menyatukan urusan penarikan pajak dan retribusi ke dalam satu perda. “Sudah ada perda baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ini juga sudah disosialisasikan secara online maupun offline,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.