Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akan melakukan kajian tentang rekomendasi Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik. Rencanannya, kajian tersebut akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Sleman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengaku sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Sleman terkait dengan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik.
Meski demikian, dia mengakui belum bisa memberikan tindakan secara langsung dikarenakan harus mengkaji terlebih dahulu berkaitan dengan rekomendasi tersebut. “Minggu depan dan semoga sudah ada hasilnya,” kata Samsul kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, untuk pengkajian tidak dilakukan sendiri karena juga melibatkan tim dari inspektorat dan bagian hukum, Setda Sleman. Hasil dari kajian ini nantinya dijadikan dasar untuk membuat Keputusan terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu. “Semua mengacu pada aturan yang ada. Untuk sanksi, tunggu setelah ada kajian terlebih dahulu,” katanya.
Disinggung mengenai potensi memanggil kedua oknum yang diduga melanggar netralitas, Samsul mengakui kondisinya sangat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Lihat nanti perkembangnnya. Kalau perlu dipanggil, akan kami panggil. Kalau tidak, juga bukan menjadi masalah. Yang jelas, rekomendasi bawaslu akan ditindaklanjuti, tapi untuk hasilnya masih menunggu kajian,” katanya.
Dia pun berharap kepada ASN di lingkup pemkab maupun lurah dan jajarannya terus menjunjung tinggi netralitas. Menurut Samsul, hal ini melekat selama 24 jam, tanpa mengenal hari libur. “Jadi netralitas harus tetap dijaga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan ada lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik yang diduga tidak netral karena menghadiri kampanye. Untuk lurah, dinilai melanggar karena terlibat aktif dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan peserta pemilu.
Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan. “Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” katanya.
Adapun untuk Pamong Kalurahan juga dinilai bersalah karena melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu. Pasalnya, oknum yang bersangkutan menjadi koordinator acara senam sehat dan beberapa hari sebelum kegiatan ada pertemuan dengan caleg guna membahas teknis pelaksanaan acara. “Ini melanggar kententuan dalam Undang-Undang tentang Desa Pasal 52 b dan j,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Kemenaker menaikkan Program Magang Nasional Angkatan II menjadi 150.000 peserta pada 2026 dan memperluas akses bagi lulusan profesi dan penyandang disabilitas.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari. Pemkot Solo dan Polresta bergerak menangani kasus, sementara bayi yang selamat mendapat pendampingan.
Sekitar 200 kader 'Aisyiyah dari berbagai daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti 'Aisyiyah Cadre Camp (ACC) 2026 di Bumi Perkemahan Kalakijo,
Mensos Saifullah Yusuf memastikan pembangunan Sekolah Rakyat Kulonprogo telah melampaui 90 persen dan ditargetkan siap digunakan dalam dua pekan.
Bahlil Lahadalia menyebut uji coba teknologi CNG masih berlangsung pada tahap ketiga. Hasilnya ditargetkan diumumkan pada Juli 2026.