Gunungkidul Ajukan 9 Jembatan Baru, Anggaran Rp27 Miliar
Gunungkidul ajukan pembangunan 9 jembatan senilai Rp27 miliar. Gantikan crossway rawan banjir demi kelancaran akses warga.
Ilustrasi staf desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman akan melakukan kajian tentang rekomendasi Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik. Rencanannya, kajian tersebut akan melibatkan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Sleman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengaku sudah mendapatkan surat dari Bawaslu Sleman terkait dengan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik.
Meski demikian, dia mengakui belum bisa memberikan tindakan secara langsung dikarenakan harus mengkaji terlebih dahulu berkaitan dengan rekomendasi tersebut. “Minggu depan dan semoga sudah ada hasilnya,” kata Samsul kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, untuk pengkajian tidak dilakukan sendiri karena juga melibatkan tim dari inspektorat dan bagian hukum, Setda Sleman. Hasil dari kajian ini nantinya dijadikan dasar untuk membuat Keputusan terhadap rekomendasi yang diberikan Bawaslu. “Semua mengacu pada aturan yang ada. Untuk sanksi, tunggu setelah ada kajian terlebih dahulu,” katanya.
Disinggung mengenai potensi memanggil kedua oknum yang diduga melanggar netralitas, Samsul mengakui kondisinya sangat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Lihat nanti perkembangnnya. Kalau perlu dipanggil, akan kami panggil. Kalau tidak, juga bukan menjadi masalah. Yang jelas, rekomendasi bawaslu akan ditindaklanjuti, tapi untuk hasilnya masih menunggu kajian,” katanya.
Dia pun berharap kepada ASN di lingkup pemkab maupun lurah dan jajarannya terus menjunjung tinggi netralitas. Menurut Samsul, hal ini melekat selama 24 jam, tanpa mengenal hari libur. “Jadi netralitas harus tetap dijaga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan ada lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik yang diduga tidak netral karena menghadiri kampanye. Untuk lurah, dinilai melanggar karena terlibat aktif dalam kegiatan senam sehat yang diselenggarakan peserta pemilu.
Hal ini dibuktikan adanya sambutan pada saat acara. Selain itu, para caleg yang menghadiri acara juga sempat transit di rumah lurah bersangkutan. “Ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j,” katanya.
Adapun untuk Pamong Kalurahan juga dinilai bersalah karena melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu. Pasalnya, oknum yang bersangkutan menjadi koordinator acara senam sehat dan beberapa hari sebelum kegiatan ada pertemuan dengan caleg guna membahas teknis pelaksanaan acara. “Ini melanggar kententuan dalam Undang-Undang tentang Desa Pasal 52 b dan j,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul ajukan pembangunan 9 jembatan senilai Rp27 miliar. Gantikan crossway rawan banjir demi kelancaran akses warga.
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.