Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan kepala desa (kades) Candibinangun, Sleman berinisial SM sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). SM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar menjelaskan perkara yang menjerat SM ini terjadi pada 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
"Bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," katanya, Rabu (7/2/2024).
Menurut Anshar ketentuan sewa menyewa TKD diatur lewat Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
Namun, tersangka tidak melakukan tinjauan ulang perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai. "Harga sewa yang diberikan tersangka Rp650 per meter persegi, kemudian naik jadi Rp2.000 per meter persegi padahal seharusnya lebih tinggi dari situ harga sewanya," kata Anshar.
BACA JUGA: Tanah Kas Desa Diduga Diselewengkan untuk Pertambangan, Kejari Gunungkidul Periksa Pamong Kalurahan
Di sisi lain, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu tapi langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan peraturan desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemda DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9,2 miliar," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.