Dinkes Bantul Pastikan Belum Ada Temuan Influenza A di Bumi Projotamansari
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Kejati DIY menetapkan kepala desa (kades) Candibinangun, Sleman berinisial SM sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). SM yang sebelumnya berstatus sebagai saksi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar menjelaskan perkara yang menjerat SM ini terjadi pada 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW).
"Bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang setiap tiga tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes," katanya, Rabu (7/2/2024).
Menurut Anshar ketentuan sewa menyewa TKD diatur lewat Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) yang menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
Namun, tersangka tidak melakukan tinjauan ulang perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai. "Harga sewa yang diberikan tersangka Rp650 per meter persegi, kemudian naik jadi Rp2.000 per meter persegi padahal seharusnya lebih tinggi dari situ harga sewanya," kata Anshar.
BACA JUGA: Tanah Kas Desa Diduga Diselewengkan untuk Pertambangan, Kejari Gunungkidul Periksa Pamong Kalurahan
Di sisi lain, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu tapi langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan peraturan desa sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemda DIY menyatakan perbuatan tersangka SM telah merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun sebesar Rp9,2 miliar," jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Luka Modric mengaku malu setelah Kroasia kalah telak 0-7 dari Inggris di UEFA Nations League dan kini terancam degradasi.
Veda Ega Pratama bangkit dari insiden crash saat kualifikasi dan finis ke-11 pada Moto3 Jepang 2026. Pembalap Indonesia itu meraih 5 poin penting jelang Moto3 M
Tesla menghapus radio FM dan DAB pada Model 3 RWD baru di Australia. Pengguna kini mengandalkan TuneIn berbasis internet.
Anggun C. Sasmi kembali ke GBK setelah 36 tahun dan tampil di closing ceremony FIFA ASEAN Cup 2026 sebelum final Indonesia vs Thailand.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekretariat DPRD, pemerintah desa, dan perguruan tinggi yang menunjukkan kinerja baik dalam pen