2 TPS Khusus di Lapas Wirogunan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Gara-garanya

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 21 Februari 2024 17:47 WIB
2 TPS Khusus di Lapas Wirogunan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Gara-garanya

Pemungutan Suara - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Dua TPS lokasi khusus yakni TPS 901 dan 902 di lapas Wirogunan, Pakualaman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini disebabkan dalam daftar pemilih pindahan (DPTb) tercantum hak surat suara yang diberikan kepada Pemilih tidak sesuai dengan kategori perpindahan daerah pemilihan pemilih.

Setelah dilakukan klarifikasi dan analisa kajian terhadap kejadian di kedua TPS tersebut, Panwaslu Kecamatan Pakualaman kemudian memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dilakukan PSU.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jogja, Siti Nurhayati, mengatakan telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan Pakualaman dengan mengkoordinasikan kepada KPU Kota Jogja agar melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan [DPTb], total ada delapan pemilih dimana tujuh pemilih di TPS 901 dan satu pemilih di TPS 902, yang keduanya berada pada lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Wirogunan,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

BACA JUGA: KPU DIY Gelar Pemungutan Suara Ulang Sabtu 24 Februari

Berdasarkan klarifikasi KPU Kota Jogja, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPPS, namun kesalahan teknis sistem informasi. Dalam proses pemindahan pemilih yang secara otomatis Sidalih KPU, membaca bahwa pemilih pindahan dari rutan Wirogunan ke lapas Wirogunan terbaca masih dalam kelurahan dan kemantren yang sama, sehingga dibaca masih dalam satu Dapil.

“Karena tercatat oleh sistem dalam satu Dapil, maka Pemilih tersebut berhak mendapatkan lima surat suara. Sementara diketahui bahwa delapan pemilih tersebut berasal dari luar DIY, sehingga sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya mendapatkan satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja,” katanya.

Menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman, KPU Kota Jogja menerbitkan Surat Keputusan No. 64/2024 tentang PSU di TPS 901 dan 902 Lapas Wirogunan, dengan menetapkan PSU yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024) pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Bawaslu Kota Jogja menyambut baik surat keputusan ini dan akan mengkoordinasikan kepada jajaran pengawas, khususnya di Kecamatan Pakualaman untuk melakukan pengawasan pada saat PSU di TPS 901 dan 902 lapas Wirogunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online